Pemerintah Pusat sudah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun tahun 2020 ihwal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2020. Penetapan Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan pertimbangan bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah perkara dan/atau jumlah ajal sudah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan memiliki dampak pada faktor politik, ekonomu, sosial, budaya, pertahanan dan keselamatan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Oleh karenanya dalam upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan maka Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun tahun 2020 kemudian diberlakukan. Berikut yakni isi lengkap dari Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun tahun 2020 sebagai infografis pengunjung blog di pelajarancg.blogspot.com Anda mampu mendownlod format Asli pada situs resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara di https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/P18846/Keppres%20Nomor%2011%20Tahun%202020
Daftar Isi
KEPPRES 11 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Pertimbangan penetapan Keppres 11 tahun 2020 wacana Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat hebat dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian sudah berkembangdan meluas lintas daerah dan lintas negara dan memiliki pengaruh pada aspek politik, ekonomu, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kemakmuran penduduk di Indonesia;
b. bahwa menurut pendapatsebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu memutuskan Keputusan Presiden perihal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum
Dasar aturan Keppres 11 tahun 2020 ihwal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ihwal Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
Isi
Isi penetapan Keppres 11 tahun 2020 ihwal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ialah:
KESATU : Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
KEDUA : Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dijalankan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di memutuskan.
Baca:
Declaimer pelajarancg.blogspot.com Isi Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2020 bukan dalam format orisinil jadi silahkan unduh pada situs resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara di https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/P18846/Keppres%20Nomor%2011%20Tahun%202020
untuk mendapatkan isi lengkap lampiran salinan dari Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Penetapan Keppres 11 tahun 2020.
Demikian Keputusan Presiden (Keppres) No 11 tahun 2020 ihwal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di . pelajarancg.blogspot.com agar berguna