Kepmendikbud 16/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah

Wargamasyarakat.org – Halo sahabat edukasi, berjumpa lagi pada postingan ini masih berhubungan dgn Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2021.

Menteri Pendidikan & Kebudayaan menetapkan Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 wacana Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah. Keputusan ini untuk melakukan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Penetapkan sekolah peserta dana bantuan operasional sekolah reguler tahun pedoman 2020/2021 atau disebut Sekolah Penerima BOS Reguler tercantum dlm Lampiran didalam Keputusan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 15/P/2021 tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah.

Menteri Pendidikan & Kebudayaan meyampaikan didalam Kepmendikbud No. 16/P/2021 bahawa Satuan Biaya BOS Reguler menurut indeks kemahalan konstruksi masing-masing kawasan & indeks peserta didik.

Nah, Bagi Sekolah yg belum memiliki Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 wacana Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah silahkan mendownloadnya lewat tautan link di bawah ini:

Kepmendikbud 16/P/2021 – Download

Demikianlah Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler Masing-Masing Daerah yg dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih.

  Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Evaluasi Hasil Mencar Ilmu