Antara lain:
1. Adanya satu kekuatan besar di dunia sehingga tidak ada keseimbangan.
2. Lima negara anggota dewan keamanan tetap PBB yang memilih hak veto.
3. Hukum internasional tidak bersifat memaksa melainkan cuma bersifat mengatur.
4. Hukum internasional tidak mampu mengikat warga negara suatu negara tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.