Kemukakan dibarengi teladan penggolongan aturan berdasarkan sifatnya!
Jawab:
Penggolongan aturan berdasarkan sifatnya yakni sebagai berikut.
-
Hukum imperatif: Kaidah aturan yg memaksa, yakni hukum yg dlm kondisi apa pun mesti ditaati & mempunyai daya ikat yg bersifat mutlak. Contoh: ketentuan pasal 340 KUH Pidana.
-
Hukum fakultatif: Kaidah hukum yg mengatur atau melengkapi, yaitu kaidah aturan yg dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yg bersangkutan dgn jalan membuat ketentuan khusus dlm satu kesepakatanyg mereka adakan. Contoh: ketentuan pasal 115 KUH Perdata.
Pembahasan
Kaidah aturan terbagi menjadi dua yaitu aturan yg imperatif & hukum.
Hukum imperatif tujuannya yakni aturan bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat & memaksa.
Sedangkan aturan fakultatif yakni hukum itu tak dengan-cara apriori mengikat tetapi merupakan aksesori.
Mengapa hukum bersifat memaksa? Tujuannya adalah untuk menertibkan tingkah laris insan semoga menerima kehidupan yg nyaman, tertib & teratur.
Apabila aturan dilanggar, konsekuensinya orang tersebut harus di aturan atau diberikan sanksi yg terang & tegas.
Misalnya seseorang melakukan pencurian, yg merupakan pelanggaran aturan. Orang tersebut harus dihukum & diberi sanksi atas tindakan pencurian tersebut.
Contoh lainnya korupsi yg dilaksanakan oleh seseorang. Korupsi merupakan pelanggaran hukum, maka orang yg melakukan korupsi harus diberi sanksi.
Kaidah hukum mampu pula dikatakan sebagai pemanis sebab manusia dengan-cara sosial telah memiliki kaidah kesopanan, keagamaan, kesusilaan, & sebagainya.
Kaidah tersebut bermaksud untuk mengontrol kehidupan demi mendapatkan keharmonisan.
Terimakasih telah berkunjung ke . Semoga menolong.