PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM DARI ZAMAN KE ZAMAN
1. Pendekatan Historis
Sejarah kemajuan filsafat hukum
a. Zaman Purbakala
• Masa Yunani
– Masa Pra socrates Sekitar 500 tahun SM
Di tandai dengan belum adanya efek filsuf socrates. Filsafat aturan belum ada sebab para filsuf gres bicara ihwal filsafat alam. Objek kajiannya ialah mempertanyakan bagaimana peristiwa alam dan berusaha mencari apa yang menjadi inti alam.
– Masa Romawi
Pada kala romawi kemajuan filsafat hukum tidak segemilang kala yunani karena mahir fakir atau filosof romawi banyak mencurahkan perhatiannya pada duduk perkara bagaimana hendak menjaga ketertiban diseluruh tempat kekaisaran romawi. Orang romawi berfikir secara diktator.
b. Abad Pertengahan
– Masa Gelap
Tidak ada lagi pertumbuhan filsafat dan pertumbuhan aturan. Kemudian bangsa dari barat kebanyakan.
Jerman datang membawa agama, waktu itu orang romawi tidak mempunyai agama, karenanya siapa saja romawi menerima agama yang dibawa oleh bangsa barat itu menjadi suatu doktrin. Sehingga sampai sekarang Romawi menjadi sentra Kristen.
– Masa scholastics
Masa yang semuanya ditujukan pada Tujan, dimana perkembangan filsafat terfokus pada filsafat ketuhanan.
Banyak aliran yang lahir tetapi corak yang khusus yakni didasarkan seluruhnya pada Tuhan sesuai dengan corak fatwa ketuhanan sehingga dinamakan Scholastics.
Banyak aliran yang lahir tetapi corak yang khusus yakni didasarkan seluruhnya pada Tuhan sesuai dengan corak fatwa ketuhanan sehingga dinamakan Scholastics.
c. Zaman Renaisance
Pada kurun ini pusat perhatian ajaran adalah Allah, gres lalu ciptaannya yakni manusia sehingga manusia jadi titik tolak anutan. Pada Zaman ini perilaku hidup religius terpisah dengan kehidupan yang lain, para filsuf lazimnya memisahkan masalah yang berkaitan agama dengan non agama yang disebut Adanya dikotomi antara persoalan dunia dengan persoalan akhirat.
d. Zaman Baru
Filsuf zaman ini yaitu Thomas Hobes (era-17 tahun 1588-1679) Ia memakai istilah “hak alamiah” (law of nature) dan “akal benar” (Right Reason) .
Yang utama baginya adalah :
1.Kemerdekaan yang dimiliki tiap orang untuk memakai kekuasaan sendiri berdasarkan kehendaknya sendiri;
2. Asas2 kepentingan sendiri;
3. Kondisi alamiah dari umat insan ialah peperangan infinit yang didalam nya tidak ada standart sikap yang berlaku biasa .
Selain itu juga timbul paham bahwa insan tidak bisa mengenali mana yang adil dan mana yang tidak adil dan juga manusia tidak mampu mengetahui apa yang diinginkan oleh tuhan dan yang kuasa di atas segala-segalanya.
e. Zaman Modern
Pada zaman ini filsafat hukum berdasarkan rasionalitas anutan insan dan empirisme dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan nilai insan eksklusif diakui selaku subjek aturan. Zaman ini melahirkan aspirasi revolusi perancis 1789 yakni lahirnya wawasan manusia wacana kedaulatan rakyat. Kemudian zaman terbaru lahir pedoman tentang demokrasi (Kedaulatan rakyat), sehingga lahirlah revolusi Perancis yang menggugat kedaulatan Raja.
Empirisme : menyaksikan kenyataan dulu gres kemudian dirasionalkan
f. Zaman reformasi
Filsafat Hukum zaman Reformasi dapat diungkapkan bahwa bangsa Indonesia disatu pihak mengharapkan hukum selaku panglima atau aturan yang mengendalikan persoalan ekonomi, politik, budaya dan masalah sosial kemasyarakatan lainnya. Dipihak lainnya terlihat dalam sikap masyarakat terhadap aturan, justru mengfungsikan hukum selaku alat politik, alat ekonomi, sosial dan budaya kemasyarakatan yang lain.
POSISI FILSAFAT HUKUM DENGAN ILMU-ILMU HUKUM
Filsafat merupakan ilmu yang hendak membantu setiap ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu itu sendiri jadi filsafat memiliki keduudkan yang sungguh penting alasannya adalah disaat teori-teori dari ilmu-ilmu yang ada tidak mampu menjawab maka filsafatlah yang membantu menjawabnya.Filsafat ada pada setiap ilmu aturan yang ada.
Sumber : rangkuman bahan dari pemaparan dosen dan beberapa blog.
Wallahu’alam..