Secara teoritis hubungan hukum dengan poltik/kekuasaan harusnya bersifat fungsional, artinya hubungan ini dilihat dari fungsi-fungsi tertentu yang dijalankan diantara keduanya. Terdapat fungsi timbal balik antara hukum dengan kekuasaan, yakni kekuasaan memiliki fungsi kepada aturan, sebaliknya hukum juga mempunyai fungsi terhadap kekuasaan.
Ada 3 macam fungsi kekuasaan terhadap Hukum :
1. Kekuasaan Merupakan Sarana Membentuk Hukum (Law Making)
Khususnya pembentukan peraturan perundang-permintaan baik di pusat maupun di tempat. Dalam kaitan ini Moh. Mahfud MD mengatakan bahwa aturan ialah produk aturan di parlemen, sehingga materi muatan aturan ialah “kompromi” kepentingan-kepentingan politik yang ada.
2. Kekuasaan Merupakan Alat Menegakkan Hukum
Penegakan hukum merupakan suatu proses merealisasikan keinginan aturan menjadi kenyataan, yang dimaksud dengan cita-cita aturan adalah pikiran badan legislator yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Mochtar Kusumaatmaja beropini bahwa aturan tanpa kekuasaan akan lumpuh, kekuasaan tanpa hukum akan tirani/anarki.
3. Kekuasaan Sebagai Media Mengeksekusi Putusan Hukum
Putusan pengadilan yang berkekuatan aturan tetap, tidak aka banyak memiliki arti bagi pengorganisasian kehidupan penduduk , tanpa adanya pelaksanaan secara konsekuen dan konsisten. Dalam konteks ini hukum memerlukan kekuasaan untuk menegakkannya.
Begitu juga sebaliknya, ada 3 macam fungsi hukum terhadap kekuasaan :
1. Hukum Sebagai Media Melegalisasi Kekuasaan
Legalisasi hukum kepada kekuasaaan memiliki arti memutuskan keabasahan kekuasaan dari aspek yuridisnya. Setiap kekuasaan yang memiliki landasan aturan secara formal, bermakna mempunyai legalitas. Yang menjadi duduk perkara bila kekuasaan yang hendak dilegalisasi oleh aturan tersebut bersifat adikara atau tidak adil. Hal ini secara sosiologik berkaitan bersahabat dengan apa yang disebut legitim,asi kekuasaan, adalah akreditasi penduduk kepada keabsahan aturan. Artinya meskipun suatu kekuasaan telah mendapat pengukuhan secara yuridis formal, akan tetapi jika masyarakat berpandangan bahwa kekuasaan tersebut bersifat absolut dan tidak sesuai dengan rasa keadilan penduduk , maka kekuasaan demikian tidak akan mendapat legitimasi dari penduduk .
2. Hukum Berfungsi Mengatur dan Membatasi Kekuasaan
Hukum tidak hanya membatasi kekuasaan, tetapi ia juga menertibkan dan memperlihatkan kekuasaan terhadap orang-orang. Dengan demikian maka hukum itu ialah sumber kekuasaan, oleh alasannya itu lewat hukum, kekuasaan itu dibagi-bagikan dalam masyarakat. Kekuasaan yang dikelola oleh hukum, merupakan kekuasaan yang dibatasi baik isi, ruang lingkup, prosedur memperolehnya kesemuanya diputuskan oleh hjukum. Pembatasan kekuaan oleh aturan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penumpukan atau sentralisasi kekuasaan pada satu tangan atau forum. Sebab, sentarlisasi kekuasaan akan mendorong terhadap otoritarianisme dalam penyelenggaran negara atau penyalahgunaan kekuasan.
3. Hukum Meminta Pertanggungjawaban Kekuasaan
Pertanggungjawaban kekuasaan dalam konteks aturan adalah menjaga biar penggunaan kekuasaan sesuai dengan mekanisme dan tujuan pinjaman kekuasaan tersebut. Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara dalam bidang hukum manajemen mampu dilaksanakan melalui proses Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara yang merugikan kepentingan masyarakat akan digugat melalui peradilan biasa (perdata), seangkan penyalahggunaan kekuasaan yang masuk klasifikasi tindak kriminal dapat dituntut secara pidana.
Hukum dan politik ialah sub metode dalam metode kemasyarakatan. Masing-masing melakukan fungsi tertentu untuk menggerakkan tata cara kemasyarakatan secara keseluruhan. Pada pokoknya hukum berfungsi melakukan social control, dispuet settlement, dan social enginerring. Sedangkan fungsi poltik meliputi pemeliharaan tata cara dan penyesuaian, konversi, dan fungsi kapabilitas.
Ditinjau dari segi tujuan aturan dan tujuan poltik aturan, keduanya saling melengkapi dan mendukung guna terwujudnya tujuan negara adalah, keadilan sosial. Masing-masing mesti menunjukkan konstribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan khususnya dalam janji mendukung terlaksannya pembangunan. Pemerintah bertangugungjawab untuk merealisasikan fungsi ekonomi publik yang bekerjsama adalah fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi sumber daya yang dimiliki oleh negara.
Agar norma aturan mampu berjalan secara efektif dan efisien, maka perlu dicermati beberapa kriteria yang mampu dijadikan paramater yang memadai bagi aturan yang mempunyai tingkat penegaknnya yang tinggi, ialah :
-
Necessity, hukum harus diformulasikan sesuai dengan keperluan sistematis dan terencana.
-
Adequacy and Legal Certainty, mempunyai tingkat kecukupan dan kadar kepastian aturan yang tinggi.
-
Clearly, betul-betul memuat kaidah-kaidah dengan jelas dan konkret, tidak samar dan menjadikan penafsiran.
-
Actuality, bisa mengikuti keadaan dengan pertumbuhan penduduk dan zaman, tanpa mengabaikan kepastian aturan.
-
Feasibility, mempunyai kelayakan yang mampu dipertanggungjawabkan utamanya berkenaan dengan tingkat penataannya.
-
Verifiabulity, mesti dalam keadaan yang siap diuji secara objektif.
-
Enforceability, mempunyai daya paksa semoga ditaati dan dihormati.
-
Provability, bahwa hukum dibuat sedemikian rupa semoga mudah dalam pembuktian.
*sebagai materi kuliah
S. Maronie