close

Kejahatan Terhadap Nyawa ( Pembunuhan )

Kejahatan terhadap nyawa ( Pembunuhan ) umumnya disebut dengan ”makar mati”’. Peristiwa ini perlu dibuktikan bahwa sebuah tindakan yang mengakibatkan akhir hayat orang lain dan ajal itu memang disengaja alasannya jika kematian itu tidak ada komponen kesengajaan maka pasal yang dikenakan itu ialah Pasal 359 KHUP ialah kelalaian ( kekhilafan ).
Untuk mampu dituntut berdasarkan Pasal 338 pembunuhan itu mesti dijalankan dengan segera sesudah timbulnya niat atau maksud dan tidak dipikir-pikir lebih usang.
Yang dapat digolongkan pembunuhan biasa contohnya : Seorang suami pulang kerja tiba-datang didapati istrinya menduakan dengan orang lain, lalu membunuh istrinya dan selingkuhannya.
Jenis-Jenis Pembunuhan 
  1. Pembunuhan Biasa ( Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana )
  2. Pembunuhan Berat atau berkualifikasi ( Pasal 339 KUHP)
  3. Pembunuhan Berencana ( Pasal 340 KUHP )
  4. Pembunuhan Anak Berencana yang baru lahir ( Pasal 342 kitab undang-undang hukum pidana )
  5. Pembunuhan atas Permintaan Sendiri ( Pasal 344 kitab undang-undang hukum pidana )
Pembunuhan Berat atau berkualifikasi adalah pembunuhan yang dibarengi dengan tindak kriminal lain, sedangkan tujuan utamanya yakni pembunuhan dan tindak pidana lain itu hanya untuk mempermudah  perbuatannya atau setelah melakukan pembunuhan melakukan lagi tindak pidana lain seperti pencurian.
Pembunuhan Berencana ialah pembunuhan yang dilakukan dengan adanya penyusunan rencana  lebih dahulu .
Yang dimaksud dengan Perencanaan Pembunuhan yakni adanya jarak waktu antara niat dan pelaksaan pembunuhan sehingga si pelaku masih mampu berpikir tentang bagaimana melaksanakan pembunuhan itu.
Pembunuhan  anak yang gres lahir yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu sendiri ketika saat itu lahir.
Pembunuhan anak berencana yang baru lahir yakni pembunuhan anak yang direncanakan lebih dahulu oleh ibunya sendiri pada dikala anaknya lahir.
Perbedaan Pembunuhan Berat ( Pasal 339 kitab undang-undang hukum pidana ) dengan Pencurian dengan Kekerasan ( Pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana ) ialah :
Pembunuhan Berat ( Pasal 339  kitab undang-undang hukum pidana ) tujuan utamanya adalah membunuh sedangkan pencurian dengan kekerasan ( Pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana ) tujuan utamanya yakni mencuri .
Perbedaan Pembunuhan Biasa ( Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana ) dengan Pembunuhan Anak yang Baru Lahir ( Pasal 341 kitab undang-undang hukum pidana ) yaitu :
  1. Pembunuhan biasa dijalankan oleh orang lain sedangkan pembunuhan anak yang baru lahir dilakukan oleh ibunya sendiri.
  2. Pembunuhan biasa hukuman pidananya lebih berat yaitu 15 tahun, sedangkan pembunuhan anak yang gres lahir agak ringan ialah 7 tahun.