Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia

Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia – Tahukah anda bahwa di sebuah negara terdapat suatu ketentuan untuk mengatur seseorang apakah ia dapat dikatakan atau dikategorikan kedalam kedudukan warga negara, ataupun termasuk kedalam kedudukan penduduk. Nah untuk lebih jelasnya simaklah penjelasan dibawah ini

kedudukan warga negara & penduduk indonesia

Status Warga Negara

Pada status, rakyat sebuah negara dibedakan menjadi 2 jenis yakni :  

  1. Penduduk & bukan penduduk
  2. Warga negara & bukan warga negara

Perbedaan antara penduduk dgn warga negara ialah :

Penduduk merupakan orang dimana yg bertempat tinggal maupun menetap di dlm suatu negara sedangkan warga negara merupakan orang dimana dengan-cara aturan merupakan anggota suatu negara tersebut. Berikut beberapa pasal yg menjelaskan tentang hal ini merupakan.

Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 menerangkan bahwa :

“Seseorang dibilang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli serta orang – orang bangsa lain dimana disahkan dgn Undang – Undang sebagai warga negara”.

Artinya merupakan warga negara Indonesia tak sepenuhnya orang – orang pribumi, melainkan warga bangsa lain yg telah disahkan dengan-cara Undang – Undang.

“Penduduk merupakan seseorang WNI & orang ajaib dimana bertempat  tinggal di Indonesia”.

“Hal – hal mengenai warga negara serta penduduk diatur dgn Undang – Undang”.

Artinya merupakan terdapat ketentuan – ketentuan khusus dimana bertempat tinggal di Indonesia. 

Asas – Asas Kewarganegaraan

Pada asas kewarganegaraan mampu dibedakan menjadi 2, yaitu selaku berikut:

Baca Juga : Apa Hubungan Persatuan Dan Keberagaman

  1. Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan), merupakan asas kewarganegaraan dimana seseorang ditentukan menurut pada keturunan orang yg bersangkutan atau berkaitan.
  2. Asas Ius Soli (Asas Kedaerahan), merupakan asas kewaragnegaraan dimana seseorang ditentukan menurut sebuah tempat kelahirannya pada saat itu (dilahirkan).
  Teks Tantangan Adalah

Jenis & Contoh

Terdapat 3 kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk terjadi, berikut contohnya :

1. Apatride

Apatride terjadi alasannya adalah adanya seorang penduduk dimana sama sekali tak memiliki kewarganegaraan.

Misal : Pinaozora dr keturunan negara Jerman dimana menganut asas ius soli namun ia dilahirkan di negara Portugis yg menganut asas ius sanguinis, maka Pinaozora bukan WN Jerman maupun bukan WN Portugis

2. Bipatride

Bipatride terjadi sebab adanya seorang penduduk dimana memiliki 2 macam kewarganegaraan langsung ataupun sekaligus.

Misal : Dheas dr keturunan negara Kanada dimana menganut asas ius sanguinis, tetapi ia lahir di negara Rusia yg menganut asas ius soli, maka Dheas merupakan WN Kanada serta pula WN Rusia.

3. Multipatride

Multipatride terjadi alasannya adanya seorang yg bipatride, dimana setelah sampaumur ia menerima kewarganegaraan lain dgn tak atau tanpa melepaskan status bipatridenya.

Misal : Deyy mempunyai 2 kewarganegaraan ialah WN Indonesia dgn WN Timor Leste. Selanjutnya, di saat remaja ia ingin menjadi WN Amerika Serikat. Akhirnya, ia diterima selaku WN Amerika Serikat serta pula tak perlu melepaskan 2 kewarganegaraan yg sebelumnya tersebut.

Baca Juga : Dalam Sistem Presidensial, Yang Menyelenggarakan Pemerintahan Yang Sebenarnya Adalah

Bentuk Stelsel

Terdapat 2 cara untuk memastikan status kewarganegaraan dimana yg dilaksanakan oleh pemerintah ialah :

1. Stesel Aktif

Dikatakan stelsel aktif ialah seseorang dimana mesti melakukan langkah-langkah aturan tertentu dengan-cara aktif atau diketahui dgn naturalisasi biasa.

Naturalisasi Biasa

Berikut syarat – syarat naturalisasi biasa :

  1. Sudah berusia atau menginjak 21 Tahun.
  2. Lahir di wilayah RI ataupun bertempat tinggal dimana paling tamat min. 5 thn berturut – turut maupun 10 tahun tak berturut – turut.
  3. Jika ia seorang laki-laki yg sudah menikah, maka ia perlu mendapatkan persetujuan istrinya.
  4. Dapat berbahasa Indonesia.
  5. Sehat jasmani serta rohani.
  6. Bersedia mengeluarkan uang pada kas negara uang sejumlah Rp.500 hingga 10.000 dimana sesuai atau tergantung pada penghasilan yg didapat setiap bulan.
  7. Memiliki suatu mata pencaharian tetap.
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain, kalau ia memperoleh kewarganegaraan maupun kehilangan kewarganegaraan RI .
  √ Pengertian Modernisasi, Sekularisasi Dan Westernisasi

Stesel Pasif

Dikatakan stelsel pasif ialah seseorang dimana dgn sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu langkah-langkah hukum tertentu atau diketahui dgn naturalisasi istimewa.

Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa di negara RI mampu diberikan pada warga negara abnormal dimana berstatus kewarganegaraannya pada kondisi sebagai berikut :

  1. Seorang anak WNI yg lahir di luar perkawinan dimana sah, namun belum berusia 18 tahun maupun belum menikah diakui dengan-cara sah oleh ayahnya dimana berkewarganegaraan ajaib.
  2. Seorang anak WNI yg belum berusia 5 tahun walaupun sudah dengan-cara sah selaku anak oleh WNA menurut penetapan pengadilan, namun akan tetap sebagai WNI.
  3. Perkawinan WNI & WNA, baik sah ataupun tak sah serta diakui orang tuanya yg WNI, maupun perkawinan yg melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tak terperinci, dimana dikarenakan anak berkewarganegaraan ganda sehingga usia 18 tahun maupun sudah kawin.
  4. Pernyataan untuk menentukan kewarganegaraan dibentuk dgn dengan-cara tertulis, serta disampaikan pada pejabat dimana disamping itu dgn melampirkan dokumen sebagaimana yg telah diputuskan di dlm Perundang – Undangan.
  5. Pernyataan untuk menentukan kewarganegaraan disampaikan dlm waktu paling lambat 3 tahun sesudah anak berusia 18 tahun maupun telah kawin.
  6. Warga asing yg sudah berjasa pada negara RI dgn pernyataan sendiri maupun dgn permohonan. Dimana untuk menjadi warga negara RI atau bisa pula diminta oleh negara RI, & lalu mereka mengucapkan janji setia maupun sumpah (tidak perlu memenuhi seluruh syarat sebagaimana terdapat pada naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden disamping dgn persetujuan dewan perwakilan rakyat.

Baca Juga : PENGERTIAN DESA

Demikianlah pembahasan artikel tentang Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia, mudah-mudahan bermanfaat & menjadi ilmu wawasan gres bagi para pembaca.