Kedudukan UUD 1945 bagi bangsa dan negara Indonesia

UUD NRI Tahun 1945 memiliki kedudukan sebagai berikut.

  1. Sebagai konstitusi negara yang bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara, masyarakat, dan setiap Warga Negara Indonesia.
  2. Sebagai hukum tertinggi yang berisi norma-norma dasar dan garis besar aturan dalam penyelenggaraan negara yang harus dikerjakan dan ditaati.
  3. Sebagai sumber hukum tertulis. Setiap produk hukum dan setiap kecerdikan pemerintah wajib dilandaskan pada Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
  4. Sebagai alat kontrol, artinya norma hukum yang lebih rendah wajib diubahsuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
  Sikap Sesuai dan Tidak Sesuai dengan Sila ke 4