Pancasila yakni ideologi yang menjadi dasar negara Republik Indonesia. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 dan juga telah dikelola dalam undang-undang. Terdapat 5 sila dalam teks pancasila yang memuat nilai-nilai luhur dan pandangan hidup yang harus diamalkan oleh segenap bangsa Indonesia.
Penjabaran tentang kedudukan dan fungsi Pancasila selaku dasar negara tercantum dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi selaku berikut :
“… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan budi dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Lebih lanjut, disahkannya Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 memastikan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di negara Indonesia. Sedangkan menurut ketetapan MPR No. III/MPR/2000, pancasila ialah sumber aturan dasar nasional.
(baca juga gambar lambang pancasila dan artinya)
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia. Hal ini juga tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut merupakan beberapa kedudukan pancasila selaku dasar negara Indonesia.
Pancasila selaku sumber dari segala sumber hukum Indonesia
Sebagai dasar negara, pancasila yaitu sumber dari segala sumber aturan yang ada di Indonesia. Tiap aturan hukum dan perundang-usul di Indonesia yang berlaku harus sesuai atau tidak bertentangan dengan sila-sila dan butir-butir pancasila.
Pancasila sebagai dasar untuk acara negara
Pancasila juga menjadi dasar untuk aktifitas negara. Maksudnya bahwa kegiatan dan pembangunan yang dilakukan negara menurut peraturan perundangan yang ialah penjabaran dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar perhubungan antar warga negara
Pancasila juga sebagai dasar perhubungan antar satu warga negara dengan warga negara lainnya. Dengan kata lain, penerimaan pancasila oleh masyarakat yang berlawanan-beda latar belakangnya menjalin suatu interaksi untuk dapat bekerja sama dengan baik dalam sebuah sistem demokrasi.
Pancasila sebagai keinginan dan tujuan bangsa Indonesia
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara juga berfungsi selaku keinginan dan tujuan yang mesti dicapai dan diwujudkan oleh bangsa Indonesia. Hal ini ditandai dengan termuatnya isi dan butir-butir pancasila dalam teks pembukaan UUD 1945.
Pancasila selaku pandangan hidup bangsa Indonesia
Sebagi dasar negara, pancasila juga menjadi sebagai persepsi hidup bangsa Indonesia. Pandangan hidup yaitu suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang berisikan kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang diwujudkan dalam nilai-nilai pancasila.
Pancasila untuk mengontrol seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara
Sebagai dasar negara, Pancasila juga mengendalikan seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Maksudnya segala sesuatu yang berafiliasi dengan pelaksanaan tata cara ketatanegaraan di Indonesia mesti berlandaskan Pancasila.
Nah demikian rujukan klarifikasi mengenai fungsi dan kedudukan pancasila selaku dasar negara Indonesia. Sebagai dasar negara, terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Facebook
Tweet
Whatsapp