Wargamasyarakat.org – Pada Januari 2021 Menteri Pendidikan & Kebudayaan telah menyusun Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud wacana Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021.
Melalui surat Edaran, Kemendikbud meyampikan ada 9 Pokok Kebijakan pada Rancangan Permendikbud wacana Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 yg diantaranya : Tujuan BOS, Syarat & Kriteria Penerima BOS, Penetapan Sekolah Penerima, Satuan Biaya BOS, Penggunaan Dana BOS, Pelaporan, Pengembalian Dana, Sisa Dana & Sanksi.
Tujuan BOS 2021 tak mengalami pergeseran, ialah membantu biaya operasional sekolah yg belum tercukupi
oleh pemerintah daerah dan/atau dr sumber yang lain, mendukung pemerataan jalan masuk layanan Pendidikan, & mengembangkan kualitas pembelajaran.
Syarat & Kriteria Penerima BOS menurut Permendikbud No 19/2020 mengalami pergeseran adalah pada poin 3 memiliki izin mengadakan pendidikan bagi sekolah yg diselenggarakan masyarakat yg terdata pada Dapodik & 4 memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir dikala cut off tahun berjalan *)
Pada Rancangan Permendikbud wacana Petunjuk Teknis BOS 2021, Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus.
Satuan Biaya BOS pada RPM Juknis BOS 2021 ditetapkan oleh Menteri. Ditetapkan lewat Keputusan Menteri. Besaran satuan ongkos bersifat beragam & dihitung berdasarkan dua indikator, ialah indeks kemahalan konstruksi (IKK) & indeks peserta didik (IPD).
Rentang & sebaran satuan biaya BOS Reguler tahun 2021
Mekanisme Penyaluran & 12 Komponen Penggunaan dana BOS Reguler pada RPM Juknis BOS 2021 tak mengalami pergeseran.
Prinsip Penggunaan Dana BOS menurut Rancangan Juknis BOS 2021 Mendukung konsep “Merdeka Belajar”, Bersifat tak kaku & mengikat & Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah.
RPM Juknis BOS 2021: Pelaporan, Pengembalian Dana & Sanksi
Pelaporan
Pelaporan menjadi kriteria dlm penyaluran:
Pelaporan:
- tahap I menjadi standar penyaluran tahap III tahun berjalan.
- tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya
- tahap III menjadi standar penyaluran tahap II tahun berikutnya
Pengembalian dana
Pengembalian dana BOS Reguler diberlakukan bagi Sekolah dgn ketentuan:
- Sekolah yg menolak dana BOS Reguler sehabis dana BOS Reguler disalurkan; & Pengembalian Dana
- Sekolah tutup/merger sehabis dana BOS Reguler disalurkan.
Sanksi
Sekolah yg tak ditetapkan peserta BOS Reguler dan/atau tak mendapatkan dana BOS Reguler maka:
- Bagi Sekolah yg diselenggarakan oleh Pemerintah tempat biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemda sesuai kewenangannya
- Bagi Sekolah yg diselenggarakan oleh masyarakat ongkos operasionalnya menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara
Selengkapnya, silahakan download Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud ihwal Petunjuk Teknis BOS 2021 lewat tautan link di bawah ini:
Kebijakan BOS Tahun 2021.pdf, Unduh
Demikian 9 Pokok-Pokok Kebijakan Rancangan Permendikbud perihal Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler Tahun 2021 yg mampu kami sampaikan, mudah-mudahan berguna. Terima kasih.