Karir Pns-Asn- Dalam Jabatan Fungsional Penilik Paud Dan Pnfi

Visiuniversal—-Assalamualaikum Wr, Wb, halo semua apa khabar, mudah-mudahan kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Amiin. Kali ini admint Visiuniversal, akan mengembangkan berita  tentang salah satu jabatan dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kini di sebut Apartur Sipil Negara (ASN) ialah Jabatan Fungsional Penilik.


Sebelum lebih jauh kita melihat pemahaman dan apa saja peran dan fungsi dari Penilik, dalam jabatan fungsional Penilik, alangkah baiknya kalau kita menyaksikan dan memahami apalagi dulu apa yang dimaksud dengan jabatan fungsional tersebut.

Menurut PP No. 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional PNS, yang dimaksud dengan jabatan fungsional ialah kedudukan yang menandakan peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam sebuah satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan dan/atau kemampuan tertentu serta bersifat mampu berdiri diatas kaki sendiri.


Tujuan Pengangkatan Jabatan Fungsional

Pengangkatan jabatan fungsional bermaksud sebagai fasilitas pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik mungkin dengan menggunakan metode karier dan metode prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang “miskin struktur, namun kaya fungsi.


Jenis-jenis Jabatan Fungsional

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 wacana Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan yang mana peningkatan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit (DUPAK).

Saat ini telah ada kurang lebih 242 jenis jabatan fungsional tertentu dengan 25 rumpun jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jabatan-jabatan fungsional tersebut dihimpun dalam sebuah rumpun jabatan fungsional, yaitu himpunan jabatan fungsional yang memiliki tugas dan fungsi yang berhubungan bersahabat satu sama lain dalam melakukan salah satu tugas umum pemerintah.


Pengertian Jabatan Fungsional Penilik

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 perihal Petunjuk Teknis jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.

  Pengertian Biaya

Dijelaskan bahwa:

Penilik yakni tenaga kependidikan dengan peran utama melakukan acara pengendalian mutu dan evaluasi imbas program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).

Jabatan Fungsional Penilik yakni jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian kualitas dan evaluasi dampak acara pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-ajakan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Jadi Tugas Pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi pengaruh program PNFI.

Jenis Penilik menurut bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Penilik kursus.

Jabatan fungsional Penilik adalah jabatan tingkat keahlian

Jenjang jabatan Penilik dari yang terendah sampai dengan yang paling tinggi, adalah:

a. Penilik Pertama;

b. Penilik Muda;

c. Penilik Madya; dan

d. Penilik Utama.


Jenjang pangkat Penilik sesuai dengan jabatannya, yakni:

a. Penilik Pertama:

   Penata Muda Tingkat I, kelompok ruang III/b. ,

b. Penilik Muda:

   1. Penata, kalangan ruang III/c; dan

   2. Penata Tingkat I, kalangan ruang III/d.

c. Penilik Madya:

   1. Pembina, kalangan ruang IV/a;

   2. Pembina Tingkat I, kelompok ruang IV/b; dan

   3. Pembina Utama Muda, kelompok ruang IV/c.

d. Penilik Utama:

    Pembina Utama Madya, kalangan ruang IV/d.


Tonton Penjelasan Lengkap Jabatan Fungsional Penilik via YouTube di sini !!



Rincian acara Penilik sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:

a. Penilik Pertama, yaitu:

1. Menyusun rencana kerja tahunan pengendalian kualitas selaku anggota;

2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu satuan PNFI;

  Pemahaman Isyarat Etik Jurnalistik

3. Membuat instrumen pemantauan acara PNFI;

4. Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan acara PNFI;

5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;

6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan selaku anggota;

7. Menyusun laporan hasil pemantauan;

8. Membuat instrumen evaluasi acara pada satuan PNFI menurut standar pendidikan;

9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada satuan PNFI;

10. Melakukan pembimbingan dan training terhadap pendidik dan tenaga kependidikan menurut standar pendidikan dengan sasaran perorangan;

11. Menyusun laporan triwulan; dan

12. Menyusun laporan tahunan selaku anggota;


b. Penilik Muda, ialah:

1. Menyusun planning tahunan pengendalian mutu sebagai anggota;

2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian kualitas satuan PNFI;

3. Membuat instrumen pemantauan acara PNFI;

4. Mengumpulkan data pemantauan prograrrl PNFI;

5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI;

6. Membuat desain diskusi terkonsentrasi hasil pemantauan;

7. Melaksanakan diskusi terkonsentrasi hasil pemantauan selaku anggota;

8. Menyusun laporan hasil pemantauan;

9. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI berdasarkan persyaratan pendidikan;

10. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasL er ilaianp rogram pada satuan PNFI;

11. Melakukan pembimbingan dan pelatihan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan patokan pendidikan dengan target individual;

12. Menyusun laporan triwulan; dan

13. Menyusun laporan tahunan sebagai anggota;


c. Penilik Madya, adalah:

1. Menyusun rencana tahunan pengendalian kualitas sebagai ketua atau anggota;

2. Menyusun planning triwulan pengendalian kualitas program PNFI;

3. Membuat instrumen pemantauan acara PNFI;

4. Mengumpulkan data program PNFI;

5. Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan acara PNFI;

6. Melaksanakan diskusi terkonsentrasi hasil pemantauan sebagai ketua atau anggota;

7. Menyusun laporan hasil pemantauan;

8. Membuat instrumen evaluasi acara pada satuan PNFI berdasarkan standar pendidikan;

9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil evaluasi prograM pada satuan PNFI;

10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan patokan pendidikan dengan target kelompok;

11. Melakukan pembimbingan dan pelatihan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melaksanakan penelitian atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan atau pembimbingan dengan sasaran individual;

  Cara Aktivasi Fitur Verifikasi Dua Langkah Di Whatsapp

12. Melakukan pembimbingan dan pelatihan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan berbagi media pembelajaran dan teknologi info untuk acara pembelajaran, pelatihan, dan panduan dengan target individual;

13. Menyusun laporan triwulan; dan

14. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;


d. Penilik Utama, yaitu:

1. Menyusun rencana tahunan pengendalian kualitas PNFI sebagai ketua atau anggota;

2. Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian kualitas satuan PNFI;

3. Melaksanakan diskusi terkonsentrasi hasil pemantauan selaku anggota;

4. Membuat instrumen evaluasi acara pada satuan PNFI menurut tolok ukur pendidikan;

5. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil evaluasi program pada satuan PNFI;

6. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan menurut standar pendidikan dengan target golongan;

7. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam melaksanakan observasi atau pengembangan, pembelajaran, pelatihan, dan atau pembimbingan dengan sasaran kelompok;

8. Melakukan pembimbingan dan pelatihan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PNF dalam memakai dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi isu untuk acara pernbelajaran, pelatihan, dan panduan dengan target kalangan;

9. Menyusun laporan triwulan;

10. Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota;

11. Menyusun rancangan penilaian dampak program PNFI;

12. Menyusun instrumen evaluasi imbas acara PNFI;

13. Melaksanakan dan menyusun laporan hasil penilaian efek program PNFI;

14. Menyiapkan materi penyajian; dan

15. Melakukan presentasi hasil penilaian pengaruh acara PNFI.

Demikian gosip yang mampu aku bagikan perihal Jabatan fungsional Penilik ini untuk anda, agar informasi ini berguna untuk anda terutama bagi yang ingin berkarir sebagai PNS atau ASN dalam Jabatan Fungsional Penilik PAUD dan PNFI. SAS Edu Channel mengucapkan terimakasih sudah menonton video edukasi ini sampai akhir, Jangan lupa Subscribe, Like, dan share serta koment video ini, Semoga kita semua tetap sehat dan berhasil senantiasa. Wassalamualaikum Wr. Wb.