Kaidah Amar Dan Nahi

 

BAB VI

 

KAIDAH AMAR DAN NAHI

 

 

A.    MENGANALISIS KAIDAH AMAR

1.      Pengertian Amar

Menurut bahasa amar artinya perintah. Sedangkan berdasarkan ungkapan amar adalah: Tuntutan melaksanakan pekerjaan dari yang lebih tinggi terhadap yang lebih rendah (kedudukannya). Yang lebih tinggi kedudukannya dalam hal ini yaitu Allah Swt. dan yang lebih rendah kedudukannya yaitu manusia (mukallaf). Jadi amar itu adalah perintah Allah Swt. yang mesti dilakukan oleh mukallaf untuk mengerjakannya. Perintah-perintah Allah Swt. itu terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

2.      Bentuk lafadz Amar

1)      Fi’il amar, atau kata kerja bentuk perintah, teladan lafadz  َأَقِيمُواْ  pada QS Al-Baqarah ayat 43 :

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ  

Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.

 

2)      Fi’il mudhari’ yang didahului oleh “ ل amar, contoh lafad وَلۡتَكُن pada QS ali imran 104:

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ  

Artinya :   Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru terhadap kebajikan, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan menghalangi dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.

3)       Isim fi’il amar, contoh lafadz عَلَيۡكُمۡ أَنفُسَكُمۡۖ “, pada QS AL-Maidah ayat 105.:

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ عَلَيۡكُمۡ أَنفُسَكُمۡۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا ٱهۡتَدَيۡتُمۡۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعٗا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ  ١٠٥

  Pengendalian Organisasi

Artinya ; Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kau sudah mendapat isyarat . Hanya kepada Allah kau kembali seluruhnya, maka Dia akan menunjukan kepadamu apa yang sudah kamu kerjakan.

4)       Masdar pengganti fi’il, pola lafadz إِحۡسَٰنًاۚ  “, pada QS al-isra ayat 23.:

۞وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا  ٢٣

Artinya ; Dan Tuhanmu telah menyuruh biar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kau mengatakan terhadap keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.

5)      Kalam khabar bermakna informasi, pola pada QS Al_Baqarah ayat 228.:

وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ  ٢٢٨

Artinya :

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menanti) tiga kali quru’.

6)     

Lafadz-lafadz yang bermakna perintah,     ﺃﻣﺮ  ,    ﻛﺘﺐ   ,   ﻮﺠﺐ ﻗﺿﻰ  ,   ﻓﺮﺽ  teladan pada QS Al-Baqarah 183


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ  ١٨٣

Artinya :  Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau supaya kau bertakwa,


3.    Kaidah Amar

  CONTOH SURAT PERNYATAAN TIDAK AKAN KEMBALI KEMANTAN ISTRI

Kaidah-kaidah amar adalah ketentuan-ketentuan yang dipakai para mujtahid dalam mengistimbatkan hukum. Ulama ushul merumuskan kaidah-kaidah amar dalam lima bentuk, ialah :

1)      Pada dasarnya amar (perintah) itu memperlihatkan terhadap wajib

Maksudnya yakni kalau ada dalil al-Qur’an ataupun al-Hadis yang menunjukkan perintah wajib apabila tidak dilakukan perintah tersebut maka berdosa, kecuali dengan sebab ada qarinah.

2)      Perintah itu pada dasarnya tidak menghendaki pengulangan (berkali-kali melaksanakan perintah).”

Maksud kaidah ini adalah bahwa sebuah perintah itu jika telah dilakukan, tidak perlu diulang kembali. Contohnya dalam menjalankan ibadah haji wajib

dilakukan sekali seumur hidup..

3)      Perintah itu pada dasarnya tidak menunjukkan kepada kesegeraan.

Maksud dari kaidah ini ialah, sesungguhnya perintah akan sesuatu tidak mesti segera dilaksanakan. Namun menurut pada kesempurnaan dan kesiapan untuk melakukannya, tidak dilihat dari penghususan waktu melaksanakannya. Contohnya; perintah untuk melakukan ibadah haji tidak mesti segera dilakukan, namun menunggu kesanggupan dan kemampuan seseorang

untuk melaksanakannya.

4)      Perintah kepada sebuah perbuatan, perintah juga terhadap perantaranya (wasilahnya).

Maksud kaidah ini yaitu bahwa aturan perantara (wasilah) sebuah yang ditugaskan berarti juga sama hukumnya. Contohnya; sholat lima waktu hukumnya wajib. Sholat tidak akan sah tanpa wudhu, maka hukum wudhu (selaku wasilah) menjadi wajib sama halnya dengan hukum sholat lima waktu.

5)      Perintah setelah larangan mempunyai arti diperbolehkan menjalankan kebalikannya. Maksudnya yaitu sesudah tidak boleh melaksanakan lalu ditugaskan melakukan mempunyai arti pekerjaan tersebut boleh dilaksanakan. Contoh; pada awalnya tidak ditugaskan (wajibkan) ziarah kubur, tetapi pada risikonya diperintahkan untuk ziarah kubur. Maka perintah ziarah kubur tersebut berhukum boleh (mubah).

  Praktek Mengajar Di Dalam Kelas (St. Nor Jannah