Kafarat Nadzar dan Kafarat Sumpah: Pengertian, Jenis, dan Cara Membayar

 Kafarat Nadzar & Kafarat Sumpah: Pengertian, Jenis, & Cara Membayar

Kafarat Nadzar & Kafarat Sumpah: Pengertian, Jenis, & Cara Membayar

Dalam Islam, sumpah & nadzar merupakan dua hal yg berbeda. Sumpah adalah pernyataan yg diucapkan dgn menyebut nama Allah SWT, sedangkan nadzar adalah janji yg diucapkan pada Allah SWT untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu.

Jika seseorang melanggar sumpah atau nadzarnya, maka ia wajib membayar kafarat. Kafarat adalah denda yg harus dibayarkan sebagai bentuk penebus dosa. Pembayaran kafarat dapat dilakukan dgn tiga cara, yaitu:

  1. Membebaskan seorang budak muslim.
  2. Memberi makan atau pakaian pada sepuluh orang fakir miskin.
  3. Berpuasa selama tiga hari.

Pembayaran kafarat ini harus dilakukan secepatnya setelah seseorang melanggar sumpah atau nadzarnya. Jika tidak, maka dosanya akan semakin bertambah.

Jenis-jenis Sumpah

Dalam Islam, terdapat beberapa jenis sumpah, yaitu:

  1. Sumpah Laghawi atau Laghwu: Sumpah yg diucapkan pada saat menyatakan sesuatu & bukan sumpah yg mengandung janji yg wajib untuk ditepati.
  2. Sumpah Ghamus atau Sumpah Palsu: Sumpah yg berisi dusta atau kebohongan yg bertujuan untuk merampas hak yg dimiliki oleh orang lain.
  3. Sumpah Mun’aqidah: Sumpah yg diniatkan untuk melakukan suatu hal atau meninggalkan hal tersebut.

Jenis-jenis Nadzar

Dalam Islam, terdapat beberapa jenis nadzar, yaitu:

  1. Nadzar Mu’ayyan: Nadzar yg diucapkan dgn menyebut sesuatu yg spesifik, seperti “Saya bernazar akan memberikan uang sebesar Rp100.000 pada fakir miskin.”
  2. Nadzar Mutlaq: Nadzar yg diucapkan tanpa menyebut sesuatu yg spesifik, seperti “Saya bernazar akan berbuat baik pada orang lain.”
  3. Nadzar Muallaq: Nadzar yg diucapkan dgn syarat tertentu, seperti “Saya bernazar akan berpuasa selama tiga hari jika saya sembuh dr sakit.”
  Hukum Wakaf dan Pahala untuk Orang yang Sudah Meninggal

Cara Membayar Kafarat Nadzar & Kafarat Sumpah

Cara membayar kafarat nadzar & kafarat sumpah adalah sebagai berikut:

  1. Membebaskan seorang budak muslim: Jika seseorang tak mampu membebaskan seorang budak muslim, maka ia dapat menggantinya dgn membayar fidyah sebesar 12 mud makanan pokok.
  2. Memberi makan atau pakaian pada sepuluh orang fakir miskin: Jika seseorang tak mampu memberi makan atau pakaian pada sepuluh orang fakir miskin, maka ia dapat menggantinya dgn membayar fidyah sebesar 12 mud makanan pokok.
  3. Berpuasa selama tiga hari: Jika seseorang tak mampu berpuasa selama tiga hari, maka ia dapat menggantinya dgn membayar fidyah sebesar 12 mud makanan pokok.

Pembayaran kafarat nadzar & kafarat sumpah ini harus dilakukan secepatnya setelah seseorang melanggar sumpah atau nadzarnya. Jika tidak, maka dosanya akan semakin bertambah.

Kesimpulan

Kafarat nadzar & kafarat sumpah adalah denda yg harus dibayarkan sebagai bentuk penebus dosa. Pembayaran kafarat ini dapat dilakukan dgn tiga cara, yaitu membebaskan seorang budak muslim, memberi makan atau pakaian pada sepuluh orang fakir miskin, atau berpuasa selama tiga hari. Pembayaran kafarat ini harus dilakukan secepatnya setelah seseorang melanggar sumpah atau nadzarnya. Jika tidak, maka dosanya akan semakin bertambah.