Akuntansi Pendapatan PPKD
Kelompok pemasukan yang menjadi kewenangan PPKD adalah selaku berikut:
- Dana Perimbangan ( pemasukan transfer )
- Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
- Transaksi pendapatan di PPKD dicatat oleh Petugas Penatausahaan Keuangan PPKD (PPK-PPKD). Transaksi ini dicatat harian pada ketika kas diterima oleh Kas Daerah atau pada saat menerima bukti transfer dari pihak ketiga.
- Koreksi atas pengembalian pendapatan (yang tidak berulang), yang terjadi atas pemasukan tahun berjalan, dicatat selaku pengurang pemasukan. Sedangkan koreksi atas pengembalian pemasukan era sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga (PP No. 24 thn 2005, dicatat selaku pengurang ekuitas dana tanpa hambatan).
- Pengembalian yang sifatnya wajar dan berulang atas penerimaan pemasukan era berjalan atau sebelumnya, dicatat selaku pengurang pemasukan.
- Akuntansi pendapatan dijalankan menurut azas bruto.
Dokumen Sumber Yang Digunakan
Dokumen sumber yang dipakai selaku dasar pencatatan transaksi pemasukan di PPKD ini adalah sebagai berikut :
Transaksi
|
Dokumen Sumber
|
Penerimaan dana perimbangan | -Surat tanda bukti transfer pembayaran dari KPPN -Bukti penerimaan yang lain |
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah |
-Surat tanda bukti penerimaan -Bukti penerimaan lainnya (Berita program penerimaan) |
Standar Jurnal Transaksi Pendapatan
Berikut yakni standar jurnal untuk mencatat transaksi pemasukan di PPKD :
Transaksi
|
Standar Jurnal
|
Penerimaan pendapatan Dana perimbangan |
Dr. Kas di Kasda/Bank …………………… xx Cr. Pendapatan dana perimbangan ……. xx |
Penerimaan pemasukan Lain-lain yang sah |
Dr. Kas di Kasda/Bank ……………………… xx Cr. Lain-lain Pendapatan Daerah yg sah.. xx |
Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan terjadi pengembalian kelebihan pemasukan yang harus dikembalikan ke pihak ketiga. Jika pengembalian keunggulan pendapatan sifatnya berulang (recurring) baik yang terjadi di abad berlangsung atau periode sebelumnya, dan juga berlaku bagi pengembalian yang sifatnya tidak berulang tetapi terjadi dalam masa berlangsung. PPK-PPKD menurut informasi transfer kas dari BUD mencatat transaksi pengembalian kelebihan tersebut dengan jurnal selaku berikut :
Pengembalian keunggulan Pendapatan Satker yang dicatat oleh PPK-PPKD |
Dr. RK-SKPD …………………………. xx Cr. Kas di Kas Daerah ………………… xx |
Baca Juga
Jika pengembalian kelebihan pemasukan tersebut bersifat tidak berulang (non recurring) dan terkait dengan pendapatan masa sebelumnya, Satuan Kerja tidak melakukan pencatatan. Pencatatan dilaksanakan oleh Akuntansi PPKD dengan jurnal selaku berikut :
Pengembalian kelebihan Pendapatan, bersifat tidak berulang (non recurring) |
Dr. SiLPA …………………………………… xx Cr. Kas di Kas Daerah ……………………… xx |