Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2022

Wargamasyarakat.org – Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran TPG & Pengawas PAI diterbitkan dlm rangka memajukan kompetensi, profesionalisme & kinerja Guru & Pengawas Pendidikan Agama Islam dlm melaksanakan peran keprofesian pendidiknya sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-permintaan.

Guru & Pengawas PAI yg masih aktif & bertugas di satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, & Sekolah Luar Biasa akan mendapatkan Tunjangan profesi.

Syarat Guru PAI yg akan menemukan Tunjangan profesi telah mempunyai sertifikat pendidik, pemenuhan atas beban kerja & kehadiran & memenuhi persyaratan lain.

Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran TPG guru & pengawas PAI ini disusun dgn memperhatikan peraturan perundang-usul yg berlaku dgn tetap mengamati prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan & kepatutan.

Petunjuk Teknis Guru & Pengawas PAI merupakan teladan bagi pengurus Tunjangan Profesi Guru & Pengawas Pendidikan Agama Islam dlm proses pembayaran & distribusi Tunjangan Profesi Guru.

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan supaya pelaksanaan pembayaran pertolongan profesi guru bagi Guru & Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana dengan-cara tertib & akuntabel. Sedangkan tujuan dr isyarat teknis ini yakni selaku contoh dlm pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru & pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI

a. Guru yg memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;

  Juknis Bantuan KKG dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021

b. Guru PAI yg mempunyai akta pendidik Bahasa Arab yg diterbitkan oleh LPTK PTKIN & mengajar PAI;

c. Guru PAI pada SLB yg memiliki sertifikat pendidik & diangkat oleh Kementerian Agama berhak mendapatkan TPG selama tak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Riset & Teknologi dengan

melampirkan Surat Keterangan ditandatangani oleh Dinas Pendidikan lokal.

d. Guru PAI/Pengawas PAI yg memiliki akta pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, mata pelajaran Bahasa Arab, atau Guru PAI pada SLB yg memiliki sertifikat pendidik & diangkat oleh Kementerian Agama namun belum S1 berhak menerima TPG selama menyanggupi ketentuan dlm pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;

e. Guru PAI/Pengawas PAI yg mempunyai akta pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yg akta pendidiknya diterbitkan oleh LPTK PTKIN serta Guru PAI pada SLB yg mempunyai akta pendidik & diangkat oleh Kementerian Agama namun kualifikasi S1 tak linier tetap berhak mendapatkan TPG;

f. Guru PAI/Pengawas PAI yg sudah mempunyai sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka pinjaman profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan & Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 wacana Penataan & Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, & sesuai Bab IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 perihal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan & Pemerataan Guru;

  Download Juknis BOS Reguler Tahun 2021/2022

g. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan dikelola kemudian;

h. Guru PAI kelompok II yg sudah menuntaskan pendidikan S1/DIV & belum melaksanakan adaptasi golongan tetap berhak mendapatkan TPG;

i. Guru PAI dgn status PPPK yg diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Kementerian lain atau Pemda;

PEMENUHAN BEBAN KERJA

Pemenuhan Beban Kerja GPAI ialah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap paras & paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dlm 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam;

Informasi lebih lengkap mampu anda peroleh dgn mendownload Kepdirjen Pendis Nomor 12 Tahun 2022 wacana Tunjangan Penyaluran Guru PAI lewat tautan link yg ada di bawah ini:

Petunjuk Teknis Guru & Pengawas PAI Terbaru

Name : Juknis TPG Guru PAI 2022

Format : PDF

Size : 2.1 MB

File Compatible : All Windows

Demikianlah Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Profesi Guru & Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2022 yg dapat kami bagikan, mudah-mudahan bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.