Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS 2021

Wargamasyarakat.org – Persekrjenkemendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi & Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

Persekrjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 merupakan penganti atau peyempurna dr Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi & Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

Tunjangan Profesi yakni derma yg diberikan pada Guru yg mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus yakni sumbangan yg diberikan pada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yg dihadapi dlm melakukan peran di Daerah Khusus.

Tunjangan profesi & derma khusus bagi guru non-pegawai negeri sipil disalurkan & dialokasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, & Teknologi dan disalurkan oleh Puslapdik.

Guru Non-PNS yg diberikan Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 meliputi:

a. guru;

b. guru yg diberi tugas selaku kepala satuan pendidikan dan

c. guru yg diberi peran perhiasan.

Tunjangan Profesi & Tunjangan Khusus Guru Non-PNS diberikan dlm bentuk duit lewat rekening bank penerima perlindungan.

Tunjangan Profesi diberikan pada Guru Non-PNS yg memenuhi persyaratan peserta Tunjangan Profesi. Pemberian Tunjangan Profesi dikecualikan bagi:

a. guru pendidikan agama yg Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama

b. guru pada satuan pendidikan kolaborasi.

Pembayaran Tunjangan Profesi yg kurang bayar (carry over) dilakukan dgn syarat:

a. sudah diterbitkannya surat keputusan akseptor Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya;

b. telah diterbitkannya surat keputusan peserta Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk mengeluarkan uang kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yg didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.

  Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022

Informasi selengkapnya bisa anda dapatkan dgn mendownload Persekjenkmendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang TPG & Tunjangan Khusus Guru Non-PNS melalui tautan link dibawah ini:

Petunjuk Teknis TPG & Tunjangan Khusus Terbaru

Name : Juknis TPG & Tunjangan Khusus Guru Non PNS 2021

Format : PDF

Size : 348 KB

File Compatible : All Windows

Demikianlah berita Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi & Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun 2021 yg mampu kami sampaikan, mudah-mudahan berguna untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.