Dalam rangka terus membantu kenaikan susukan dan kualitas serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Kementerian Agama berkomitmen menawarkan peluang terhadap anak bangsa untuk menerima susukan pendidikan yang berkualitas di madrasah, ialah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang ditanda tangani dan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2018 Dirjen Pendis bertujuan untuk:
- Menjamin penerimaan penerima didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yangberkeadilan;
- Memberikan pemikiran bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan penerima asuh baru di madrasah.
Karena salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan jalan masuk dan mutu pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan lazim, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah yakni salah satu jenis pendidikan biasa yangmempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama.
Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019
Untuk mengunduh Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019, sahabat dapat mengunduh lewat tautan berikut:
Demikian isu wacana Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018/2019, Semoga Bermanfaat.