Juknis DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan 2021

Wargamasyarakat.org – Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem sudah menetapkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Permendikbud No. 5 tahun 2021 ditetapkan untuk melakukan ketentuan Pasal 5 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan wacana Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Petunjuk operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan merupakan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dlm melakukan kegiatan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

Status dr Permendikbud No 5 tahun 2021 yakni Rancangan Peraturan Menteri (RPM) gres & RPM akan mengubah/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Pokok-Pokok dlm Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2021 yaitu selaku berikut;

1. RPM ini pada prinsipnya merupakan peraturan yg menjabarkan pelaksanaan menu aktivitas Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

2. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yg dijabarkan terdiri atas subbidang PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas, SLB, SKB & Sekolah Menengah kejuruan.

3. Setiap subbidang pada DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan memiliki detail menu kegiatan yakni terdiri atas:

a. rehabilitasi prasarana pembelajaran & prasarana pendukung;

b. pembangunan prasarana pembelajaran & prasarana pendukung; dan

c. pengadaan fasilitas pembelajaran, yg dijabarkan kedalam Lampiran I hingga dgn Lampiran VII RPM ini.

4. Selain detail hidangan acara rehap, pembangunan, & pengadaan fasilitas pembelajaran, RPM ini mengatur pelaksanaan rincian sajian acara:

  Juknis Penulisan Ijazah Madrasah (RA MI MTs MA MAK) 2022

a. kelengkapan prasarana & sarana pemanfaatan bangunan gedung;

b. pembangunan ruang sentra sumber pendidikan inklusif; dan

c. pengadaan peralatan teknologi, berita, & komunikasi, & media Pendidikan, yg dijabarkan ke dlm Lampiran VIII sampai dgn Lampiran X RPM ini.

5. Semua sajian DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tersebut dijalankan oleh Pemerintah Daerah menurut prosedur pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-seruan yg mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selengkapnya, silahkan download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan melalui tautan link di bawah ini:

Permendikbud 5 tahun 2021.rar – Download

Demikianlah Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan yg dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.