Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Raudlatul Ulum merupakan ialah pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan acara pendidikan Pada Usia Dini (PAUD), Kementerian Agama meluncurkan acara Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) di seluruh Indonesia.
Program BOP yang ialah acara utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diperlukan bisa membantu dalam menyanggupi ongkos operasional Pendidikan RA dan menunjukkan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas. BOP yang dimaksud yakni berupa pertolongan dana langsung terhadap lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung menurut jumlah siswa masing-masing RA dan satuan biaya santunan sebesar Rp. 300.000, Penggunaan dana
BOP diutamakan untuk menolong RA dalam memenuhi ongkos operasional Pendidikan. Dengan berpedoman pada PMK Nomor 173/PMK.05/2016 perihal Perubahan Atas PMK Nomor 168/PMK.05/2015 perihal Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
BOP RA diharapkan dapat merenggangkan siswa bagi keluarga tidak bisa dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya yang lain khususnya untuk acara ekstrakurikuler siswa RA, mengenang bantuan operasional pendidikan RA masih dinilai sangat minim.
Petunjuk teknis ini dibutuhkan mampu menjadi acuan bagi seluruh pengurus BOP RA dalam melakukan acara BOP di raudhatul athfal. Untuk itu, kepada seluruh pengurus BOP RA baik Kemenag di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta satuan pendidikan di RA semoga mengetahui dan mempedomani petunjuk teknis BOP ini dengan sebaik-baiknya.
Download Juknis BOP RA Tahun 2017
Berikut adalah Petunjuk Teknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2017 yang bisa teman download dibawah ini:
Demikian gosip perihal Juknis BOP RA Tahun 2017, Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah