Wargamasyarakat.org – Keputusan dirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis BOP & BOS Madrasah merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, & Satuan Pendidikan dlm penyaluran, pencairan, penggunaan, & pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal & Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
BOP RA & BOS Madrasah memiliki bantuan penting terhadap kenaikan susukan pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dgn menurunnya jumlah anak putus sekolah (DO) & meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah. Dalam konteks madrasah, program BOS pula dinilai berhasil memajukan capaian APK & APM dlm tiga tahun terakhir.
Tujuan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal & Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
- menolong biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal & Madrasah dlm rangka kenaikan aksesibilitas siswa;
- menolong ongkos operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal & Madrasah dlm rangka kenaikan kualitas pembelajaran & pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yg menjadi tanggung
jawab satuan pendidikan;
- mendukung ongkos operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal & Madrasah dlm rangka kenaikan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap paras , dan/atau pelaksanaan blended
learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
- mendukung ongkos operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal & Madrasah dlm rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal & Madrasah.
Ruang Lingkup
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan & Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, & pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan & Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun budget 2023.
Alokasi Dana
Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal & Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah adalah selaku berikut:
- Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
- Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dgn satuan biaya majemuk, (lampiran BOS-14).
Download Juknis
Informasi selangkapnya mampu anda peroleh dgn mendownload SK Dirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis BOP RA & BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 melalui tautan link yg ada di bawah ini:
Petunjuk Teknis Terbaru
Name : Juknis BOP BOS Madrasah 2023
Format : PDF
Size : 1.3
File Compatible : All Windows
Download Juga :
Petunjuk Teknis PIP Madrasah Tahun 2023
DemikianPetunjuk Teknis BOP & BOS Madrasah Tahun Anggaran 2023 yg mampu kami bagikan, gampang-mudahan berfaedah untuk kita semua. Terima kasih atas kunjungannya.