Juknis Bantuan Server dan Jaringan Komputer CBT Madrasah 2021

Wargamasyarakat.org – Halo sahabat edukasi, pada kesempatan ini kami akan membuatkan Petunjuk Teknis Bantuan Server & Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah & Madrasah Aliyah Tahun Anggaran 2021.

Bantuan Bantuan Server & Jaringan Komputer CBT MTs & MA tertuang pada SK Dirjen Pendis Nomor 7171 Tahun 2020. Surat Keputusan Tersebut terdiri dari Petunjuk Teknis Bantuan Server & Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah & Madrasah Aliyah Tahun Anggaran 2021.

Petunjuk Teknis Bantuan Pengadaan Server & Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah & Madrasah Aliyah dimaksudkan selaku panduan bagi madrasah kandidat akseptor derma di tingkat pusat & kawasan dlm melaksanakan acara bantuan tersebut, serta untuk menjamin akuntabilitas & standarisasi pelaksanaan Bantuan pada Madrasah.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Pengadaan Server & Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah & Madrasah Aliyah mencakup prosedur pelaksanaan pemberian, organisasi & kewenangan, standar & spesifikasi serta, prosedur penyaluran/ distribusi santunan, Monitoring Evaluasi & Pelaporan.

Bantuan ini bermaksud untuk menyanggupi standar layanan sekurang-kurangnyaproses belajar mengajar pada madrasah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah diubah dgn Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015.

Jenis Bantuan

Bantuan Pengarlaan Server & Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah & Madrasah Aliyah diberikan dlm bentuk barang atau uang.

Sasaran Bantuan

Sasaran Bantuan Pengadaan Server & Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah & Madrasah Aliyah yaitu madrasah yg memenuhi patokan & persyaratan yg sudah ditentukan.

Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan Pengadaan Server & Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah & Madrasah Aliyah yakni selaku berikut:

  SE Sesjen Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN Pada Kemenag

1. Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi; dan/ atau

3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,

Kriteria

Calon Penerima sumbangan Pengadaan Server & Jaringan Komputer CBT adalah jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) & Madrasah Aliyah (MA), dgn memenuhi patokan selaku berikut:

  1. Memiliki Ruangan/ Laboratorium Komputer;
  2. Dalam pelaksanaan Ujian Berbasis Komputer (CBT) masih menumpang/ sewa di madrasah lainnya atau masih kelemahan fasilitas komputer;
  3. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM);
  4. Memiliki izin operasional; dan
  5. Tidak sedang menerima pertolongan sejenis yg bersumber dr dana APBN/ APBD Pada tahun anggaran 2021;

Ketentuan sebagaimana dimaksud dlm angka 5 dikecualikan bagi madrasah yg terkena efek musibah.

Persyaratan

Syarat-syarat madrasah calon penenma pertolongan Pengadaan Server & Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah & Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan propcsal permohonan Pengadaan Server & Jaringan Komputer CBT Madrasah Tsanawiyah & Madrasah Aliyah melalui Aplikasi Pusat Data Sarana Prasarana Madrasah (pusdataspm); atau dlm hal pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), siswa peserta ujian masih menginduk/ menumpang di madrasah lain.

2. Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

Selengkapnya, Silahkan mendownload Petunjuk Teknis Bantuan Server & Jaringan Komputer CBT MTs & MA Tahun budget 2021 melalui tautan link di bawah ini:

Juknis Bantuan CBT & Jaringan Komputer MTs MA – Download

Demikianlah Petunjuk Teknis Bantuan Server & Jaringan Komputer CBT MTs & MA Tahun Anggaran 2021 kami sampaikan, gampang-mudahan bermanfaat. Terima kasih.