Wargamasyarakat.org – Halo sobat edukasi, pada artikel ini kembali kami akan membuatkan Petunjuk Teknis tunjangan Kemenag terbaru yaitu Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah Jenjang RA, MTs, MA Tahun Anggaran 2021.
Bantuan Rehab Ruang Kelas yg tertuang pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7172 Tahun 2020 yakni santunan pemerintah yg diberikan pada Madrasah untuk Penyediaan peralatan Madrasah yg meliputi semua barang mirip dingklik, meja, almari, rak dan/atau yg sejenis lainnya.
Pemberian pertolongan tersebut untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana Madrasah, untuk menjamin akuntabilitas & transparansi pelaksanaan Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021, perlu dibentuk petunjuk teknis sesuai dgn peraturan perundang-ajakan yg berlaku.
Petunjuk teknis Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah dimaksudkan sebagai bimbingan bagi Madrasah Calon Penerima Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas & Kementerian Agama di tingkat pusat & tempat dlm melaksanakan Program Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah serta untuk menjamin akuntabilitas & standarisasi pelaksanaan Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah pada Kementerian Agama.
Jenis Bantuan
Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah diberikan dlm bentuk dana. Jenis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah tahun anggaran 2021 terdiri atas:
a. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Raudlatul Athfal;
b. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah;
c. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah; dan
d. Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah Aliyah.
Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah yaitu Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) & Madrasah Aliyah (MA) yg menyanggupi persyaratan & persyaratan yg sudah diputuskan.
Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah yakni sebagai berikut :
1. Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2. Kanwil Kementerian Agama Propinsi; dan/atau
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
yang dlm DIPA masing-masing satker tersebut terdapat alokasi dana Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah.
Kriteria Bantuan
Calon Penerima santunan Rehab Ruang Kelas Madrasah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki lahan dgn sertifikat hak milik atas nama yayasan;
2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM/NSRA);
3. Memiliki izin operasional; dan
4. Tidak sedang mendapatkan perlindungan sejenis yg bersumber dr dana APBN/APBD Pada tahun anggaran 2021;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dlm angka 4 dikecualikan bagi madrasah yg terkena dampak musibah.
Persyaratan Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah
Syarat-syarat penerima perlindungan Rehab Ruang Kelas Madrasah adalah Madrasah yg menyanggupi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan anjuran permohonan Rehab Berat Ruang Kelas Madrasah lewat Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS);
- Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Selengkapnya, silahkan mendownload isyarat teknis Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah Terbaru Tahun Anggaran 2021 melalui link dibawah ini:
Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah 2021 – Download
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah Tahun Anggaran 2021 yg dapat kami bagikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih atas kunjungannya.