Wargamasyarakat.org – Halo teman edukasi, pada artikel ini kami akan share Petunjuk Teknis Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah (RA, MTs, MA) Tahun Anggaran 2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah mengaluarkan Surat Keputusan Nomor 7176 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah Tahun Anggaran 2021. Pemberian pertolongan tersebut untuk meningkatkan kualitas fasilitas prasarana Madrasah karena Sarana & Prasarana merupakan salah satu faktor penunjang dlm pencapaian kesuksesan proses mencar ilmu mengajar (PBM) pula menjadi salah satu tolok ukur dr mutu madrasah.
Bantuan Penyediaan Meubelair yaitu pinjaman pemerintah yg diberikan pada Madrasah untuk penyediaan peralatan Madrasah yg meliputi semua barang mebel atau furnitur mirip kursi, meja, lemari, rak dan/atau yg sejenis lainnya.
Jenis, Sasaran & Pemberi Bantuan
1. Jenis Bantuan Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah diberikan dlm bentuk dana. Jenis Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah tahun anggaran 2021 terdiri atas:
a. Bantuan Penyediaan Meubelair Raudlatul Athfal;
b. Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah Ibtidaiyah;
c. Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah Tsanawiyah; dan
d. Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah Aliyah.
2. Sasaran Bantuan
Sasaran Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah ialah Raudlatul Athfal (RA), Madrasah btidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) & Madrasah Aliyah (MA) yg memenuhi tolok ukur & persyaratan yg telah diputuskan.
3. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah yaitu selaku berikut :
1. Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2. Kanwil Kementerian Agama Propinsi; dan/atau
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
yang dlm DIPA masing-masing satker tersebut terdapat alokasi dana Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah.
Calon Penerima pertolongan Penyediaan Meubelair Madrasah wajib menyanggupi standar selaku berikut:
1. Memiliki lahan dgn akta hak milik atas nama yayasan;
2. Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM/NSRA);
3. Memiliki izin operasional; dan
4. Tidak sedang mendapatkan pemberian sejenis yg bersumber dr dana APBN/APBD Pada tahun budget 2021;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dlm angka 4 dikecualikan bagi madrasah yg terkena imbas petaka.
E. Persyaratan
Syarat-syarat peserta santunan Penyediaan Meubelair Madrasah yaitu
Madrasah yg menyanggupi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan usulan permintaan Penyediaan Meubelair Madrasah melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIM SARPRAS);
- Melampirkan Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Untuk mengetahui mekanisme palaksanaan Bantuan Meubelair Madrasah & yang lain, silahkan anda mendownload isyarat teknis Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah Tahun 2021 lewat tautan link dibawah ini:
Juknis Bantuan Meubelair Madrasah 2021 – Download
Demikianlah Petunjuk teknis Bantuan Penyediaan Meubelair Madrasah Tahun Anggaran 2021. Terima kasih & gampang-mudahan berguna.