Wargamasyarakat.org – Dalam rangka pelaksanaan memajukan kompetensi & profesionalisme Guru & Tenaga
Kependidikan dengan-cara sistematis & berkesinambungan pada lingkungan Kementerian Agama, dipandang perlu menunjukkan derma Kelompok Kerja Guru & Tenaga Kependidikan (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah).
Bentuk Bantuan Pemerintah kepada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah diberikan dlm bentuk dana yg disalurkan pribadi ke rekening kalangan kerja.
Alokasi dana perlindungan diberikan untuk kurun satu tahun dgn detail sebagai berikut:
Agar pemberian santunan dapat tersalurkan dgn akuntabel, Kementerian Agama RI sudah menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru & Tenaga Kependidikan berdasarkan Keputusan Dirjan Pendis Nomor 606 Tahun 2021.
Juknis ini merupakan pola dlm pelaksanaan progam pertolongan Kelompok Kerja Guru & Tenaga Kependidikan dlm mendukung pengembangan kalangan kerja yg ada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS pada binaan Direktorat Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah.
Informasi terkait syarat akseptor tunjangan & tolok ukur lainya bisa anda peroleh dgn mendownload Petunjuk Teknis Bantuan KKG & Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 melalui tautan link di bawah ini:
Juknis Bantuan KKG & Tendik Madrasah – Download
Demikianlah Juknis Bantuan KKG & Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2021 yg mampu disampaikan, mudah-mudahan berguna untuk kita semua. Terima kasih.