Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ialah Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan terhadap seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan acara dan aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK identik dengan NISN yang telah ada, dimana pemanfaatannya diubahsuaikan dengan keperluan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja. NUPTK diberikan terhadap Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada. Unit utama Pembina mampu mempergunakan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan standar, ketentuan, dan keperluan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan prosedur pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, lalu dilaksanakan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, berikutnya dijalankan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang menyanggupi patokan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK.
PROSES PENERBITAN NUPTK
Penerbitan NUPTK yakni santunan nomor NUPTK kepada kandidat peserta NUPTK yang sudah memenuhi seluruh tolok ukur dan telah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK sesudah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua kriteria terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan setelah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memutuskan kembali dokumen yang dilampirkan telah sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya PDSPK menentukan kembali semua dokumen yang dilampirkan telah sesuai dan masih berlaku, serta memutuskan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.
Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
- PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi tolok ukur dalam bentuk file elektro (hasil scan).
- Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK lewat aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua tolok ukur yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan investigasi berkas tolok ukur dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah kalau tidak ada berkas yang asli, maka mampu diganti dengan SK pengganti ijazah), serta abad berlaku berkas. Apabila semua patokan tercukupi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
- LPMP mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menyelidiki tolok ukur dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua tolok ukur terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), jika tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
- PDSPK mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang telah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN lewat verval PTK, dengan mengusut semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan keadaan dikala ini terdata di Dapodik. Apabila semua tolok ukur tercukupi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (mempunyai rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, jika tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari permulaan, namun satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.
Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan mesti dilengkapi dengan catatan yang pertanda letak kesalahan dan menunjukkan solusi yang benar dan terang.
Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan mencar ilmu.
- Belum memiliki NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
- Bukti mempunyai kualifikasi akademik terendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan; dan sudah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan yang lain dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk .
Terimakasih dan supaya berfaedah