Jika Terlanjur Makan dari Harta Haram, Bagaimana Taubatnya?

Kita telah mengenali bahwa masakan dr uang haram sungguh berbahaya. Rasulullah menjelaskan, daging yg terbentuk dr makanan haram yaitu hak neraka & kuliner haram membuat doa tertolak. Termasuk doa dr orang renta pada anaknya yg sebaiknya mustajabah.(Baca: Akibat Makanan Ini, Doa untuk Anak Tertolak)

Lalu bagaimana bila pernah menyantap masakan haram atau makan dr duit haram? Bagaimana cara taubatnya?

Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu mencontohkan bagaimana bentuk ‘taubat’ dr masakan syubhat yg sebelumnya tak diketahui. Pada sebuah hari seorang budak membawakan kuliner untuk Abu Bakar. Tidak mirip umumnya, mungkin alasannya lapar & lupa, Abu Bakar eksklusif memakannya. Setelah beberapa suap, barulah beliau ingat & mengajukan pertanyaan, “Dari mana kuliner ini?”

“Dulu di jaman Jahiliyah,” jawab budak tersebut, “aku pernah meruqyah seseorang, padahal bantu-membantu gue tak mampu melakukannya. Waktu itu gue hanya pura-pura. Kemudian tadi gue bertemu orang tersebut, lalu ia menawarkan kuliner ini kepadaku”.

Mendengar keterangan budaknya ini, Abu Bakar segera memasukkan jari tangan dia ke dlm ekspresi, kemudian ia memuntahkan semua makanan dlm perut dia”.

Beginilah cara Abu Bakar. Padahal masakan itu belum tentu haram sebab tak ada kepastian bahwa masakan tersebut ialah upah perdukunan. Namun Abu Bakar memuntahkan semua isi perutnya. Ia cemas makanan syubhat masuk ke dlm perutnya.

Apa yg dicontohkan Abu Bakar ialah tingkatan tertinggi wara’ (kehati-hatian) tatkala seorang muslim cemas bahwa apa yg dimakannya ialah syubhat. Dan begitulah idealnya, kalau seseorang tahu bahwa kuliner yg sedang dimakannya yakni makanan haram, hendaklah ia memuntahkannya & beristighfar pada Allah. Semoga yg tersisa (tidak mampu dimuntahkan) diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

  Di Dunia Politik Tak Bisa Ikhlas?

Cara itu mampu dilakukan tatkala seseorang sedang memakan masakan & sebelum final atau tatkala baru selesai makan ia tahu/menyadari bahwa masakan tersebut adalah haram. Baik alasannya dzatnya –contohnya mengandung babi- atau karena caranya –misalnya masakan hasil mencuri.

Bagaimana kalau masakan haram itu telah usang dimakan? Misalnya dahulu pernah mencuri, sebagiannya dibelikan kuliner & dikonsumsi.

Imam An Nawawi dlm Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa taubat yg bekerjasama dgn hak insan ada tiga syarat:

1. Meninggalkan sikap dosa tersebut

2. Menyesali perbuatan dosa yg sudah dilaksanakan

3. Berniat tak akan mengulanginya

4. Membebaskan diri dr hak insan yg dizalimi dgn cara mengembalikan harta tersebut (kalau terkait harta) & meminta maaf atau minta dhalalkan pada orang yg dizalimi.

Dengan demikian cara bertaubat dr masakan haram yg telah dikonsumsi di waktu lampau adalah selaku berikut:

1. Meninggalkan menyantap kuliner haram

2. Menyesali tindakan tersebut seraya memperbanyak istighfar

3. Berniat tak akan mengulanginya

4. Jika kuliner itu haram alasannya adalah cara memperolehnya, maka perlu mengembalikannya. Misalnya mencuri dr si Fulan, maka harus dikembalikan pada Fulan tersebut.

Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/wargamasyarakat]