Jika Harus Mendoakan Orang Non-Muslim

Punya teman, tetangga & saudara yg baik hati. Ingin mendoakan buat mereka, namun sayang, mereka non muslim. Lalu bagaimana?

Berdoa untuk orang lain tentu anggun. Termasuk jika mesti mendoakan buat seorang non muslim. Contohnya mendoakan kesembuhannya bila terserang penyakit. Yang paling penting & utama dr itu ialah mendoakannya semoga ia menerima petunjuk dr Allah semoga bisa masuk Islam.

Doa ini tentu saja tak ada kaitannya dgn aqidah, melainkan sebuah doa yg berdasar kemanusiaan, di mana sebagai sesama manusia, wajarlah bila saling tolong dgn sesama.

Sebagai muslim ditugaskan pada kita untuk melindungi kafir zimmi. Jikalau hingga ada pihak umat Islam yg menyakiti kafir zimmi yg berada dlm pertolongan Islam, maka yg menghabisi itu mesti dihabisi. Kaprikornus mendoakan kebaikan duniawi buat non muslim merupakan hal yg diperbolehkan.

Lalu apa batas tak diperbolehkannya?

Memohonkan ampunan bagi orang kafir (non muslim) & mati dlm kekafirannya. Sekalipun non muslim itu masih saudara atau sobat sendiri. Dalam konteks inilah, Allah SWT memberikan larangan pada Ibrahim memintakan ampunan bagi ayahnya yg penyembah berhala.

Berkata Ibrahim, “Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, gue akan memintakan ampun bagimu pada Tuhanku. Sesungguhnya dia sangat baik kepadaku.” (QS. Maryam:47)

Tiadalah selayaknya bagi Nabi & orang-orang yg beriman memintakan ampun bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu yaitu kaum kerabat, setelah jelas bagi mereka, bahu-membahu orang-orang musyrik itu ialah penghuni neraka jahanam. (QS. At-Taubah: 113)

Dan seruan ampun dr Ibrahim untuk bapaknya tak lain hanyalah karena suatu janji yg sudah diikrarkannya pada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu ialah lawan Allah, maka Ibrahim berlepas diri dr padanya. Sesungguhnya Ibrahim ialah seorang yg sungguh lembut hatinya lagi penyantun. (QS. At-Taubah: 114)

  Arti Al Alim dan Contoh Asmaul Husna Ini dalam Kehidupan Sehari-Hari

Wallahua’lam. [Paramuda/ Wargamasyarakat]