Jenis Transmigrasi Menurut Penyelenggaraannya

Berdasarkan penyelenggaraannya, transmigrasi mampu dibedakan menjadi lima, yakni:

  1. Transmigrasi biasa adalah transmigrasi yang diselenggarakan dan didanai oleh pemerintah dengan jaminan hidup 18 bulan pertama dan tanah garapan seluas dua hektar.
  2. Transmigrasi spontan (swakarsa) yakni transmigrasi yang dikerjakan atas ongkos sendiri.
  3. Transmigrasi bedol desa yaitu transmigrasi yang dilaksanakan oleh penduduk desa beserta perangkat desa, biasanya adanya proyek pemerintah.
  4. Transmigrasi sektoral ialah transmigrasi yang diselenggarakan antar departemen.
  5. Transmigrasi setempat adalah bentuk transmigrasi yang perpindahan masih dalam satu daerah yang sempit, misalnya masih dalam lingkungan provinsi.
  3 Pendekatan Geografi dan Contohnya