Jenis Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia harus didaftarkan di Kepolisian Republik Indonesia. Bukti bahwa kendaraan tersebut sudah di daftarkan ialah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB).
      Pelat nomor kendaraan bermotor dibedakan menjadi beberapa warna, yaitu 1. 1.warna dasar hitam dengan goresan pena putih(untuk kendaraan eksklusif)
2.warna dasar kuning dengan tulisan hitam(untuk kendaraan umum)
3.warna dasar merah dengan goresan pena putih(untuk kendaraan dinas)
4.warna dasar putih dengan goresan pena hitam(untuk kendaraan kedutaan)
5.warna dasar putih dengan goresan pena merah(untuk kendaraan pabrik dealer) dan si sopir menjinjing Surat Tanda Coba Kendaraan(STCK) dan surat perintah dari pabrik atau dealer.

  Peristiwa jatuhnya uap air yang sudah terkondensasi dan jatuh ke permukaan bumi sebagai hujan disebut.....