Berdasarkan sifatnya, jenis pajak terdiri dari;
1. Pajak Langsung
Adalah pajak yang dikenakan secara terjadwal pada wajib pajak menurut surat ketetapan pajak (kohir) yang dibentuk oleh kantor pajak. Pada pada dasarnya, surat ketetapan pajak (kohir) menampung berapa besar pajak yang harus dibayar wajib pajak. Pajak langsung harus dipikul sendiri oleh si wajib pajak, alasannya adalah pajak ini tidak bisa dialihkan terhadap pihak lain, berbeda dengan pajak tidak pribadi yang bebannya mampu dialihkan terhadap pihak lain. Contoh pajak eksklusif yakni pajak penghasilan dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
2. Pajak Tidak Langsung
Adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak cuma bila wajib pajak melakukam perbuatan atau insiden tertentu. Oleh karena itu, pajak tidak eksklusif tidak mampu dipungut secara terencana, pajak cuma mampu dipungut jika terjadi tindakan atau insiden tertentu yang menyebabkan keharusan mengeluarkan uang pajak. Contoh pajak tidak eksklusif yakni pajak penjualan atas barang glamor. Pajak ini cuma mampu dikenakan, jikalau ada wajib pajak yang melaksanakan penjualan barang glamor. Contoh pajak tidak langsung lainnya yaitu pajak pertambahan nilai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai dan pajak ekspor.