Berdasarkan instansi pemungut, pajak dibedakan menjadi:
1. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Contohnya:
- Pajak Penghasilan
- Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Bea Materai
- Bea Masuk
- Cukai
2. Pajak Daerah
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
a. Pajak Provinsi terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
b. Pajak Kabupaten/Kotamadya terdiri atas:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
- Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan