Jenis Pajak Menurut Instansi Pemungutnya

Berdasarkan instansi pemungut, pajak dibedakan menjadi:

1. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Contohnya:
  • Pajak Penghasilan
  • Pajak Pertambahan Nilai
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Bea Materai
  • Bea Masuk
  • Cukai
2. Pajak Daerah
Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
a. Pajak Provinsi terdiri atas:
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok
b. Pajak Kabupaten/Kotamadya terdiri atas:
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  • Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  Badan Perjuangan: Pengertian, Bentuk, Sistem Manajemen, & Jenis