Jenis Pajak Dilihat Dari Instansi Pemungutan

jenis pajak dilihat dr instansi pemungutan

ialah pajak pusat & pajak tempat.

1. uraikan objek & cara pengenaan pajak yg kalian pahami
2. Menurut pertimbangan kalian,bagaimana peran pajak dlm pembangunan ekonomi
3. Uraikan jenis pajak menurut instansi yg memungutnya

Pajak dibagi menjadi beberapa yakni Pajak jln Pajak komunikadi

Uraikan jenis pajak berdasarkan instansi yg memungutnya

Jawaban:

Jenis pajak berdasarkan instansi yg memungutnya adalah :

  1. PPn atau pajak penambahan nilai
  2. PPh atau pajak penghasilan
  3. PPB atau pajak bumi & bangunan
  4. PPnBM atau pajak penambahan nilai atas barang mewah
  5. Bea materai
  6. BPHTB atau bea perolehan atas hak tanah & bangunan.

Penjelasan:

Pajak merupakan pungutan wajib yg mesti dibayar oleh setiap warga negara yg masuk kedalam klasifikasi wajib pajak. Pajak ini disetor ke kas negara & menjadi sumber penghasilan & pemasukan negara.

Pelajari lebih lanjut materi perihal manfaat pajak wargamasyarakat.org/tugas/2767923

#BelajarBersamaWargaMasyarakat

tuliskan jenis jenis pajak menurut tata cara pemungutan instansi pemungut & sifat nya​

Jawaban:

Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat & Pajak Daerah

Berikut ini pajak yg dikelola oleh pemerintah pusat:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Bea Materai

Pajak Bumi & Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Berikut ini pajak yg dikontrol oleh pemerintah daerah:

1.    Pajak provinsi berisikan:

Pajak Kendaraan Bermotor.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Pajak Air Permukaan.

Pajak Rokok.

2.    Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

Pajak Hotel.

Pajak Restoran.

Pajak Hiburan.

Pajak Reklame.

Pajak Penerangan Jalan.

Pajak Mineral Bukan Logam & Bantuan.

Pajak Parkir.

Pajak Air Tanah.

Pajak Sarang Burung Walet.

Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan & Perkotaan.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Sekadar gosip saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perdesaan & Perkotaan masuk dlm klasifikasi pajak kawasan. Sedangkan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan & Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

Penjelasan:

JAWABAN TERBAIK YA

1.
2.
Sebut & Jelaskan 3 cava Pemungutan Pajak
Yang Pernah dilaksanakan di Indonesia
Jika dik. Pk N ny. Ignas sebesar Rp. 500.000.000
Per tahun. Hitunglah berapa pajak terutang yang
harus dibayar oleh Ny. ignas ?
uraikan jenis pajak menurut instansi yang
memungutkan
Menurut pendapat kalian, apakah pajak Selama ini
Sudah berfungsi & berperan sesuai yg diperlukan ?​

Self Assessment System

(Membebankan besaran pajak yg dibayar wajib pajak dengan-cara mampu berdiri diatas kaki sendiri, pemerintah memantau)

Official Assessment System

(Memberikan wewenang pada wajib pajak yg bersifat pasif dlm memilih besar pajak yg dibayar sehabis penerbitan Surat Ketetapan Pajak)

Withholding System

(Besar pajak yg dibayar melalui pihak ketiga yg bukan wajib pajak maupun orang perpajakan)

Penghasilan Ny. Ignas 500JT/tahun

5% × 50.000.000 = 2.500.00

15% × 250.000.000 = 37.500.000

25% × 200.000.000 = 50.000.000

Total PPh = 90.000.000

Menurut saya, metode pemungutan pajak yg ketika ini cukup baik dgn adanya ketentuan yg ditetapkan. Kalau mampu sih untuk mereka yg mempunyai gaji/tahun lebih 500JT ada pengecualian

Maaf bila banyak kesalahan

  Menurut Pendapat Kalian Apa Langkah Yang Sebaiknya Diambil