Menurut bentuknya, norma mampu diklasifikasikan menjadi dua, yakni;
- 1. Norma tertulis
ialah norma yang dinyatakan atau dideklarasikan dalam bentuk tertulis. Norma tertulis ini biasanya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Akan tetapi, berdasarkan kemajuan zaman, norma tertulis juga mampu berupa hukum-hukum tertulis yang disepakati oleh kalangan tertentu untuk menertibkan anggotanya. Norma tertulis bersifat resmi selaku pola berperilaku yang dirumuskan secara sistematis. Pembuatan norma tertulis pada umumnya berhubungan dengan kepentingan dan ketenteraman penduduk agar kehidupan berjalan tertib, nyaman, dan kondusif dari segala gangguan yang dapat meresahkan.
- 2. Norma tidak tertulis
yakni norma yang terbentuk karena kebiasaan. Norma tidak tertulis dilaksanakan atas kesadaran tiap-tiap individu. Mereka menyadari pentingnya keberadaan norma untuk mewujudkan ketertiban. Norma tidak tertulis diakui dan disepakati keberadaannya oleh masyarakat secara alami melalui interaksi yang berjalan lama. Sanksi terhadap norma ini tidak setegas norma tertulis.