Jenis Limbah – Limbah merujuk pada bahan yg tak terpakai yg mampu mempunyai efek negatif pada masyarakat kalau tak dikelola dgn baik, & mampu berupa sisa produksi dr alam maupun kegiatan manusia. Menurut Keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997, limbah merujuk pada barang atau materi bekas yg fungsinya sudah berganti setelah proses bikinan.
Baca juga: 3R: Reduce, Reuse, & Recycle
Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999 mendefinisikan limbah sebagai sisa atau buangan dr kegiatan insan yg tak lagi bernilai ekonomi atau bermanfaat.
Baca juga: Cara Membuat Artikel Ilmiah Yang Baik & Benar
Memahami karakteristik limbah sangat penting dlm pengelolaan limbah yg efektif & kondusif bagi lingkungan & penduduk .
Table of Contents
Jenis-Jenis Limbah
Limbah mampu dikelompokkan menjadi berbagai jenis berdasarkan sifat & asalnya. Berikut yaitu beberapa jenis limbah yg lazim ditemui:
1. Limbah padat
Limbah yg berupa benda padat, seperti sampah rumah tangga, limbah pertanian, atau limbah industri dlm bentuk serbuk atau padatan, Limbah padat dapat mengandung bahan kimia berbahaya & beracun, sehingga memerlukan pengelolaan yg hati-hati untuk menghalangi pencemaran lingkungan.
2. Limbah cair
Limbah yg berupa benda cair, mirip air limbah rumah tangga, air limbah industri, atau limbah medis, Limbah cair dapat mengandung bahan beracun atau berbahaya, mirip logam berat atau materi kimia korosif, sehingga perlu dimasak sebelum dibuang ke lingkungan.
3. Limbah gas
Limbah yg berupa benda gas, seperti gas buang kendaraan, gas hasil pembakaran industri, atau gas limbah dr proses bikinan, Limbah gas mampu mengandung zat berbahaya, seperti belerang dioksida atau karbon monoksida, sehingga perlu diolah sebelum dilepaskan ke udara.
4. Limbah medis
Limbah yg dihasilkan dr akomodasi kesehatan, mirip rumah sakit atau klinik, yg mampu berupa benda padat atau cair, Limbah medis dapat mengandung bahan berbahaya, seperti jarum suntik atau materi kimia, sehingga perlu dimasak & dibuang dgn mekanisme yg ketat untuk menangkal penyebaran penyakit atau pencemaran lingkungan.
5. Limbah radioaktif
Limbah yg mengandung zat radioaktif, mirip limbah nuklir atau limbah medis yg mengandung isotop radioaktif, Limbah radioaktif perlu diolah & disimpan dgn prosedur yg ketat untuk mencegah pengaruh radiasi bagi lingkungan & masyarakat.
6. Limbah elektronik
Limbah yg dihasilkan dr barang elektronik, mirip handphone, komputer, atau televisi yg sudah tak dipakai lagi, Limbah elektronik dapat mengandung materi kimia berbahaya & beracun, sehingga perlu diolah & didaur ulang untuk menghemat pengaruh lingkungan.
Baca juga: Lambang Pancasila 1 Sampai 5: Arti, Makna, & Fungsi
Memahami jenis-jenis limbah sungguh penting dlm pengelolaan limbah yg efektif & aman bagi lingkungan & masyarakat. Setiap jenis limbah memerlukan tata cara pengelolaan yg berlainan-beda untuk menghalangi pencemaran lingkungan & meminimalkan pengaruh negatif pada kesehatan manusia.
Karateristik Limbah
Limbah memiliki beberapa karakteristik yg dapat mensugesti cara pengelolaannya. Berikut ialah beberapa karakteristik limbah:
- Sifat fisik: limbah mampu berupa padat, cair, atau gas. Sifat fisik limbah mampu menghipnotis cara pengumpulan, transportasi, & pengolahan limbah.
- Sifat kimia: limbah dapat mengandung aneka macam jenis senyawa kimia, termasuk bahan beracun, berbahaya, atau potensial mencemari lingkungan. Sifat kimia limbah harus diamati dlm menentukan tata cara pembuatan yg sempurna.
- Sifat biologi: limbah mampu mengandung mikroorganisme atau bahan organik yg dapat membusuk & mengakibatkan bacin tak sedap atau menghancurkan lingkungan. Sifat biologi limbah pula perlu diamati dlm memilih cara pengolahan yg tepat.
- Kuantitas: limbah mampu dihasilkan dlm jumlah yg besar atau kecil. Kuantitas limbah dapat mempengaruhi penyeleksian metode pengolahan & ongkos pengelolaannya.
- Asal limbah: limbah dapat berasal dr aneka macam sumber, mirip rumah tangga, industri, pertanian, atau medis. Asal limbah dapat mempengaruhi sifat & kuantitas limbah, serta mempengaruhi pemilihan tata cara pengelolaan yg tepat.
- Keberadaan limbah: limbah dapat hadir dlm bentuk terpisah atau tercampur dgn limbah lain. Keberadaan limbah mampu menghipnotis cara pengumpulan, transportasi, & pengolahan limbah.
Pengelompokan Limbah Berdasarkan Senyawanya
Pengelompokan limbah mampu dilaksanakan menurut beberapa tolok ukur, mirip sifat fisik, kimia, biologi, & asal limbah itu sendiri. Berikut yaitu beberapa pengelompokan limbah yg umum digunakan:
1. Pengelompokan berdasarkan sifat fisik & kimia limbah
- Padat: limbah yg berbentuk padat, seperti sampah rumah tangga, limbah pertanian, atau limbah industri dlm bentuk serbuk atau padatan.
- Cair: limbah yg berupa cair, seperti air limbah rumah tangga, air limbah industri, atau limbah medis.
- Gas: limbah yg berupa gas, seperti gas buang kendaraan, gas hasil pembakaran industri, atau gas limbah dr proses buatan.
2. Pengelompokan berdasarkan asal limbah
- Domestik: limbah yg dihasilkan oleh rumah tangga, seperti sampah & air limbah rumah tangga.
- Industri: limbah yg dihasilkan oleh kegiatan industri, seperti limbah materi kimia, limbah bahan bakar, limbah logam, atau limbah plastik.
- Medis: limbah yg dihasilkan oleh akomodasi kesehatan, seperti rumah sakit atau klinik, seperti jarum suntik atau materi kimia.
- Pertanian: limbah yg dihasilkan oleh kegiatan pertanian, mirip pupuk atau pestisida.
3. Pengelompokan menurut tingkat bahaya limbah
- Berbahaya: limbah yg mengandung materi kimia berbahaya & beracun, seperti baterai, cat, atau limbah medis.
- Non-berbahaya: limbah yg tak mengandung materi berbahaya, seperti kertas, kardus, atau kayu.
4. Pengelompokan berdasarkan arah pengelolaan limbah
- LB3: limbah yg sungguh berbahaya & memerlukan pengelolaan khusus, seperti limbah nuklir, limbah berbahaya kimia, atau limbah berbahaya biologis.
- Limbah non-B3: limbah yg tak memerlukan pengelolaan khusus, mirip limbah organik atau limbah non-berbahaya.
Baca juga: Radiasi Adalah: Pengertian, Jenis, & Sumber
Pengelompokan limbah yg tepat sangat penting untuk memutuskan metode pengelolaan yg sempurna & meminimalkan pengaruh negatif pada lingkungan & kesehatan manusia. Limbah yg tak dikelola dgn baik dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan & memperburuk kualitas udara, tanah, & air, serta mampu menimbulkan berbagai penyakit pada insan & hewan.
Cara Mengatasi Limbah
Untuk menangani permasalahan sampah, konsep 3R dapat digunakan, yakni reduce, reuse, & recycle. Konsep 3R ini merupakan serangkaian langkah dlm mengelola sampah, dgn prioritas utama berada pada tahap pertama, yakni reduce, lalu reuse, & terakhir recycle.
Reduce
Reduce, yg dlm bahasa Indonesia memiliki arti meminimalkan, melibatkan upaya menghemat jumlah limbah dgn memaksimalkan penggunaan materi yg sudah ada. Sebagai teladan, saat berbelanja, kita mampu menjinjing tas belanja sendiri untuk meminimalkan penggunaan kantong plastik yg sulit terurai.
Reuse
Reuse, yg mempunyai arti memakai kembali, melibatkan praktik memanfaatkan kembali bahan-bahan yg masih bisa dipakai atau yg sudah menjadi limbah. Contohnya, baju yg tak terpakai mampu diberikan pada mereka yg membutuhkan biar bisa dipakai kembali. Botol plastik atau kaleng bekas yg tak terpakai pula mampu diubah menjadi pot bunga atau digunakan untuk tujuan yang lain.
Recycle
Recycle, yg memiliki arti daur ulang, melibatkan proses mendaur ulang bahan-materi bekas & limbah dgn cara melebur, mencacah, & memadatkan untuk membuat produk baru dgn nilai tambah.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian sebelumnya, limbah dapat diartikan selaku bahan pembuangan yg tak terpakai & memiliki efek negatif bagi penduduk kalau tak dikelola dgn baik. Limbah mampu dikelompokkan menurut sifat fisik, kimia, biologi, & asal limbah itu sendiri.
Pengelompokan yg tepat akan membantu memastikan metode pengelolaan yg tepat & meminimalkan dampak negatif pada lingkungan & kesehatan insan. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran & tanggung jawab bareng untuk mengorganisir limbah dgn baik demi menjaga mutu lingkungan hidup & kesehatan insan di masa sekarang & masa yg akan tiba.
Referensi
- Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia. (2017). Buku Saku Pengelolaan Limbah. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 wacana Pengelolaan Sampah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 wacana Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun.
- Badan Standardisasi Nasional. (2016). SNI 19-3964-1995: Pedoman Penyimpanan, Pengumpulan, & Pengangkutan Limbah B3. Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.
- United Nations Environment Programme. (2021). Waste. Diakses pada 14 Februari 2023 dr https://www.unep.org/resources/publication-series/waste
- World Health Organization. (2020). Health-care waste. Diakses pada 14 Februari 2023 dr https://www.who.int/news-room/q-a-detail/health-care-waste
- United States Environmental Protection Agency. (2021). Hazardous Waste. Diakses pada 14 Februari 2023 dr https://www.epa.gov/hw