Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara, antara lain :
1. Perjanjian Cuma- Cuma ( pasal 1314 KUHPerdata ).
Suatu persetujuan dengan cuma-cuma yaitu suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu menunjukkan suatu laba terhadap pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. kontrakdengan hanya-hanya yaitu persetujuanyang memperlihatkan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya : Hibah
2. Perjanjian atas beban
Perjanjian atas beban ialah persetujuandimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kesepakatan prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada keterkaitannya menurut aturan. Makara, dua pihak dalam memperlihatkan prestasi tidak imbang.
contoh : Perjanjian pinjam pakai —–> debitur mempunyai bebas untuk mengembalikan barang, sedangkan kreditur tidak.
Perjanjian cuma-cuma dan atas beban pengutamaan perbedaannya ada di prestasi.
3. Perjanjian Timbal balik
Perjanjian timbal balik yakni perjanjian yang mengakibatkan keharusan pokok bagi kedua belah pihak. Hak dan Kewajiban mesti imbang. Misal : Perjanjian Jual Beli.
4. Perjanjian Sepihak
Hanya ada satu hak saja dan hanya ada satu keharusan saja. acuan : hibah
5. Perjanjian Konsesual
Perjanjian Konsesual yaitu kesepakatandi mana diantara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUHPerdata, perjanjian ini telah mempunyai kekuatan mengikat. ( Pasal 1338).
6. Perjanjian RIIL
Perjanjian yang cuma berlaku setelah terjadi penyerahan barang. Misalnya : Perjanjian penitipan barang, prjanjian pinjam pakai.
7. Perjanjian Formil
Perjanjian yang harus menggunakan sertifikat nota riil. teladan : jual beli tanah,
8. Perjanjian berjulukan dan tidak bernama
Perjanjian bernama (nominaat) adalah kesepakatanyang sudah dikontrol dan diberi nama di dalam KUHPerdata.
Perjanjian tidak berjulukan ( innominat) adalah persetujuanyang tidak dikelola dalam KUHPT, namun perjanjaian berkembang dalam masyarakat. Contoh : perjanjian kolaborasi, perjanjian penjualan, persetujuanpengelolaan.
9. Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir ialah kesepakatanyang dimana pihak pihak setuju, mengikat diri untuk melakukan penyerahan sebuah benda terhadap pihak lain. Perjanjian obligatoir hanya melahirkan hak dan kewajiban saja, pelaksanaanya nanti.
10. Perjanjian Liberatoir
yaitu kesepakatandimana para pihak membebaskan diri dari keharusan yang ada. Misalnya : pembebasan Utang.
Sumber: Materi Hukum Kontrak oleh : Dr. Abdul Muis, SH.,MH