yakni selaku berikut :
Perjanjian timbal balik yakni kontrakyang menjadikan kewajibanpokok bagi kedua belah pihak. Misalnya kontrakjual beli.
Perjanjian dengan hanya-hanya adalah kontrakyang memperlihatkan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah.
Perjanjian Atas Beban yaitu perjanjian di mana prestasi dari pihak yang satu ialah kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada relevansinya berdasarkan aturan.
Perjanjian bernama (khusus) ialah kontrakyang mempunyai nama sendiri. Maksudnya persetujuantersebut dikontrol dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang menurut tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian ini dikelola dalam Bab V hingga dengan Bab XVIII KUHPerdata.
Perjanjian Publik adalah perjanjian yang sebagian atau semuanya dikuasai oleh hukum publik, alasannya adalah salah satu pihak yang bertindak ialah Pemerintah dan pihak lainnya yakni swasta. Misalnya kesepakatanikatan dinas dan pengadaan barang pemerintahan.
Perjanjian Kebendaan adalah persetujuandengan mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan keharusan pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain.
Perjanjian Konsensualadalah kesepakatandimana diantara kedua belah pihak tercapai persesuaian hasratuntuk menyelenggarakan perikatan.
Di dalam KUHPerdata ada juga persetujuanyang cuma berlaku sesudah terjadi penyerahan barang. Perjanjian ini dinamakan persetujuanriil. Misalnya kesepakatanpenitipan barang, pinjam pakai.
Perjanjian Liberatoiradalah kesepakatandimana para pihak membebaskan diri dari keharusan yang ada. Misalnyaperjanjian pembebasan hutang.
Perjanjian Tidak Bernama onbenoemde overeenkomstadalah persetujuankesepakatanyang tidak diatur dalani KUHPerdata, namun terdapat dalam masyarakat. Perjanjian ini mirip perjanjian pemasaran, perjanjian kolaborasi. Di dalam praktekmya, perjanjian ini lahir ialah menurut asas kebebasan berkontrak menyelenggarakan perjanjian.
Dari jenis-jenis kontrakdi atas, mampu dilihat bahwa kesepakatanwaralaba termasuk jenis kontraktidak bernama atau onbenoemde overeenkomst. Dalam Kamus Hukum, onbenoemde overeenkomstadalah “persetujuanatau persetujuan yang tidak mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan sebuah nama” (Mariam Daris, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung; Citra Aditya Bakti, 2001, hal. 69).