Menurut pasal 7 ayat 1 uu no 12 tahun 2011
-UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
– Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
-Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
– Peraturan Pemerintah;
– Peraturan Presiden;
– Peraturan Daerah Provinsi; dan
– Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Selain jenis peraturan Perundang-seruan sebagaimana tersebut diatas itu,juga terdapat jenis pengaturan lainnya ialah tidak disebut dengan peraturan perundang-undangan, yang dikeluarkan oleh tubuh-badan Negara lainnya. Pengaturan itu diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan aturan yang mengikat sepanjang ditugaskan oleh peraturan perundang-usul yang lebih tinggi. Jenis peraturan tersebut termaktub dalam pasal 8 (1) UU No. 12 tahun 2011, yaitu berbunyi sebagaimana berikut; Jenis Peraturan Perundang-permintaan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, tubuh, forum, atau komisi yang setingkat yang dibuat dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
II. Materi muatan peraturan perundang-usul
Dalam UU No. 12 tahun 2011 tidak disebutkan dengan gamblang ihwal bahan muatan UUD, alasannya adalah alasannya adalah UUD 1945 lebih tinggi derajat hierarkinya ketimbang UU No. 12 tahun 2011
bahan muatan konstitusi dalam konteks Konstitusi Indonesia atau Undang-Undang Dasar 1945 menurut Miriam Budiardjo yang dikutip oleh Dendi Ahmad P Patryayuda dalam Forum Kompasiana adalah selaku berikut:
Perlu juga diangkut informasi Prof. Dr. Jimly Assiddiqie perihal konstitusi sebagai konstitusi politikSebagai konstitusi politik, Undang-Undang Dasar 1945 mengontrol masalah susunan kenegaraan, relasi antara forum-forum negara, dan relasi dengan warga negara. Hal ini contohnya diatur dalam :
– tentang Bentuk Kedaulatan,
– perihal Majelis Permusyawaratan Rakyat,
– perihal Kekuasaan Pemerintah Negara,
– wacana Kementrian Negara,
– wacana Pemda
– ihwal Dewan Perwakilan Rakyat,
– ihwal Kekuasaan Kehakiman,
– perihal Wilayah Negara
– wacana Pertahanan dan Keamanan Negara,
– perihal Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan,
– wacana Perubahan Undang-Undang Dasar, Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan.
Materi muatan peraturan pemerintah sebagaimana diterangkan oleh UU No 12 tahun 2011 pasal 12 yakni selaku berikut; Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi bahan untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Sejalan dengan pemahaman peraturan pemerintah itu sendiri selaku peraturan yang dibentuk untuk melaksanakan UU atau biar peraturan yang dibentuk biar ketentuan dalam UU mampu berjalan.
Sedangkan materi muatan Perpres sebagaimana yang diterangkan UU No. 12 tahun 2011 pasal 13 sebagai berikut; Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, bahan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melakukan penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan.
.
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang Undang;
c. pengukuhan persetujuaninternasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan bahan muatan
Materi muatan Perda sebagai mana yang termaktub dalam pasal 14 UU No. 12 tahun 2011 selaku berikut; Materi muatan perda Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi bahan muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi kawasan dan peran pembantuan serta memuat kondisi khusus tempat dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-permintaan yang lebih tinggi.