Jenis-Jenis Lisensi Open Source
Menurut UUHC pengalihan atas Hak Cipta dapat dilakukan supaya pihak lain selain pencipta mampu menikmati faedah dari sebuah karya cipta. Jika terjadi pengalihan Hak Cipta, maka Hak Cipta yang semula dimiliki oleh pencipta akan beralih pula kepada pihak lain, sehingga pencipta akan kehilangan kepemilikan atas Hak Cipta tersebut. Untuk menyingkir dari hal tersebut, pencipta mampu memperlihatkan lisensi kepada pihak lain, sehingga pihak lain dapat menggunakan sebagian hak yang dimilikinya selaku pencipta. Misalnya untuk menikmati karya cipta secara ekonomis. Contohnya menggunakan, menyewakan atau menjiplak ciptaan tersebut. Pemberian lisensi kepada pihak lain tidak menyebabkan kepemilikan atas Hak Cipta beralih sehingga pencipta masih memiliki hak, misalnya untuk melaksanakan penuntutan bila terjadi pelanggaran Hak Cipta.
Pada dasarnya lisensi adalah derma izin yang latar belakang bergantung dari masing-masing pihak. Ada pihak yang menawarkan lisensi tanpa pamrih namun ada juga yang menunjukkan ketentuan yang mewajibkan peserta lisensi untuk melakukan keharusan tertentu, contohnya dengan mengeluarkan uang sejumlah uang. Persyaratan-patokan yang diatur didalam lisensi pada asasnya dikelola oleh para pihak atau sesuai dengan akad para pihak, cuma berdasar pasal 38c ayat 1 UUHC sejauh tidak menentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau mengakibatkan kerugian bagi perekonomian Indonesia. Keadaan yang sama juga berlaku pada lisensi program komputer. Namun untuk program komputer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, kadang kala isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal, sebab intinya hanyalah selaku perlindungan izin.
Tetapi pada umumnya lisensi termasuk lisensi untuk acara komputer, wajib dicatatkan ke kantor Hak Cipta semoga lisensi tersebut dapat berlaku bagi pihak ketiga. Kewajiban untuk mendaftarkan lisensi dimaksudkan untuk menunjukkan hak kebendaan atas lisensi tesebut, sehingga tidak cuma mengikat pihak pencipta dan penerima lisensi program komputer saja, namun juga mengikat pihak ketiga. Jika lisensi tidak didaftarkan, maka korelasi antar pencipta sebagai pemberi lisensi dan penerima lisensi cuma merupakan hak individual, sehingga cuma mengikat kedua belah pihak saja. Ada dua kecenderungan utama dalam derma lisensi acara komputer.
Kecenderungan pertama adalah tunjangan Lisensi yang semata-mata untuk penggunaan Binary Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat memakai acara komputer namun tidak mempunyai hak untuk melihat atau menggunakan Source Code dari program komputer, Source Code tetap merupakan rahasia pemberi lisensi. Contoh program komputer yang menggunakan lisensi ini ialah Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat.
Kecenderungan kedua yaitu tunjangan lisensi acara dengan menambahkan Source Code dari program komputer. Penerima lisensi dapat menyaksikan dan memakai Source Code tersebut. Terdapat banyak lisensi untuk Source Code ini, misalnya: GPL, Mozilla, BSD. Contoh program yang menggunakan lisensi jenis ini yakni GNU/Linux, Netscape Navigator, MySQL. Seorang pencipta, baik selaku pencipta pertama atau sebagai pengembang acara komputer turunan mempunyai keleluasaan untuk menentukan lisensi yang akan dipergunakan untuk karya cipta acara komputernya. Menurut Microsoft dalam dokumen “The Hallowen Document” ada beberapa jenis lisensi yang mampu digunakan untuk program komputer.
· Lisensi Commercial adalah jenis lisensi yang umum dijumpai pada perabotan lunak seperti Microsoft, Lotus, Oracle.
· Lisensi Trial Software yakni jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak untuk keperluan demo. Karena bersifat demo, kadang kala perabotan lunak dengan lisensi ini tidak mempunyai fungsi dan kemudahan selengkap versi komersilnya. Contoh acara misalnya Netfushion Object Trial Versial 30 days.
· Lisensi untuk non commercial use, lazimnya didedikasikan untuk golongan pendidikan atau untuk keperluan langsung. Contohnya ialah Star Office.
· Lisensi Shareware lazimnya ditemui pada piranti lunak perusahaan kecil. Piranti lunak dengan lisensi ini mempunyai akomodasi dan fungsi selengkap model komersilnya, misalnya Winzip, Paint Shop Pro, MCafee anti Virus.
· Lisensi freeware, biasanya ditemui pada perabotan lunak yang bersifat mendukung atau menunjukkan fasilitas pemanis. Contohnya yakni acara untuk mengkonversikan favorite test-IE ke bookmark-Netscape. f.Lisensi Royalty-Free Binaries serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library dan bukan merupakan sebuah piranti lunak.
· Lisensi yang lain yaitu lisensi yang berasal dari rancangan Open Source, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Program yang memakai lisensi Open Source contohnya Linux, sendmail, apache, freeBSD.
Beberapa teladan lisensi yang memenuhi Open Source Definition yaitu:
· The GNU-GPL, GNU General Public License. Dengan lisensi GPL, bermakna sebuah acara mampu digunakan, dimodifikasi, didistribusikan oleh pihak lain tanpa ada pembatasan dari sipembuatnya.
· The LGPL-Library GNU GPL.
· The BSD License, Berkeley Software Distribution License. Lisensi ini relatif memiliki lebih sedikit kekurangan pada apa yang boleh dilakukan para developer. Termasuk boleh menciptakan karya turunan yang bersifat proprietary.
· The X Concortiun License. Lisensi yang digunakan oleh distribusi X Window. Lisensi ini hampir mengizinkan penyesuaian apapun.
· The Artistic Adalah lisensi yang dipakai oleh perl. Lisensi ini memodifikasi beberapa faktor yang bersifat kontroversial pada GPL. Lisensi ini melarang pemasaran perangkat lunak, akan namun mengijinkan penyertaan acara lain yang dijual.
· The MPL, Mozilla Public License Lisensi ini digunakan oleh netscape dikala melepaskan Source Code browser netscape. Juga memperbolehkan para developer untuk karya derivatif yang bersifat proprietary.
· The QPL, Q Public License Lisensi yang dipakai Trolltech ketika melepaskan library Q.
Beberapa fitur yang sama yang dimiliki lisensi-lisensi tersebut adalah23):
· Pengguna mampu menginstal perangkat lunak tersebut pada sebanyak-banyaknya komputer.
· Jumlah pengguna perangkat lunak tersebut tidak dibatasi.
· Pengguna mampu menciptakan salinan kepada perangkat lunak tersebut sebanyak yang diinginkan dan memberikannya kepada siapapun (distribusi ulang free atau terbuka).
· Tidak ada batas-batas dalam memodifikasi acara. e.Tidak ada batasan untuk mendistribusikan atau bahkan menjual perangkat lunak tersebut.
Lisensi GNU GPL adalah salah satu lisensi Open Source yang paling banyak dipakai. GNU GPL ialah bentuk lisensi yang dikeluarkan oleh Free Software Foundation yang diresmikan oleh Richard Stallman pada tahun 1983 sebagai balasan atas makin komersilnya pengembangan teknologi Informasi, khususnya Software. Dalam lisensi GPL dijelaskan bahwa setiap software yang dibentuk menurut GPL, mesti menambahkan Source Code dari program tersebut. Tujuannya ialah mendistribusikan acara-program yang bernaung dibawah tata cara lisensi secara gratis dan terbuka.
”GENERAL PUBLIC LICENSE MEMBERIKAN KELELUASAAN KEPADA SIAPAPUN UNTUK MENDISRIBUSIKAN, MERUBAH MAUPUN MEMPERBAIKI SUATU PIRANTI LUNAK YANG BERDASARKAN LISENSI INI”.
Bahkan lisensi ini memperbolehkan siapapun untuk mempergunakan seluruh atau sebagian suatu program komputer dengan acara lain. Dengan GNU GPL maka dapat membatasi kemungkinan developer dapat menjadikan acara yang mempunyai lisensi ini menjadi produk komersial yang tidak memperlihatkan bantuan balik ke komunitas. GPL ini memakai copyright untuk menjamin acara tetap bebas dibawah GPL. Namun ada juga rancangan tunjangan baru yang diperkenalkan oleh Free Software Foundation, yaitu lisensi yang mengandung klausul copyleft. Copyleft pada dasarnya mengadopsi prinsip copyright, namun sebab hak ekonomi dari pencipta sudah dilepaskan, maka prinsip tersebut digunakan untuk menjamin kebebasan berkreasi. Jaminan tersebut berbentuk pelampiran Source Code serta pernyataan bahwa perangkat lunak tersebut boleh dimodifikasi asalkan tetap mengikuti prinsip copyleft. GPL mampu diperlakukan terhadap nyaris semua program komputer Free Software Foundation dan program lain apapun yang penciptanya mau menggunakan lisensi ini.
Lisensi ini melarang orang untuk mendapatkan hak patent untuk kepentingan pribadi atas piranti lunak yang beliau ciptakan menurut lisensi ini.
Pada awalnya banyak orang galau dengan perangkat lunak Free alasannya bagi mereka Free berarti gratis. Sehingga orang akan condong meragukan sesuatu dibalik kegratisan ini, karena sungguh sukar menemui sesuatu yang betul-betul gratis untuk saat ini, terlebih untuk perangkat lunak yang sebelumnya dikenal mahal. Sebenarnya yang dimaksud dengan Free disini adalah lebih mengacu kepada keleluasaan (Freedom) bukan gratis. Dalam kamus bahasa Inggris ada sejumlah arti untuk kata Free, tetapi cuma satu yang menyebutkan gratis, sisanya yaitu keleluasaan tanpa paksaan. Ditambah dengan tujuan didirikannya Free Software Foundation, adalah memberdayakan kembali para pengguna (user) dengan keleluasaan (Freedom) memakai dan berbagi suatu perangkat lunak.
Lisensi ini cuma melingkupi aktivitas menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi, selain ketiga acara tersebut maka itu berada diluar ruang linkup lisensi ini. Dalam lisensi ini yang dimaksud dengan “acara” mengacu pada program atau karya apapun mirip yang telah disebutkan. Dan “karya berdasarkan si acara” bermakna program itu sendiri atau karya turunan apapun dibawah aturan Hak Cipta, artinya sebuah karya yang menampung acara atau bagain darinya, baik itu sama persis atau dengan adaptasi dan atau diterjemahkan ke dalam bahasa lain.
Penterjemahan dimasukkan tanpa batas dalam ketentuan adaptasi. Pemegang lisensi boleh menyalin dan mendistribusikan sama persis dari Source Code acara yang diterimanya dalam media apapun dengan syarat ia harus meletakkan pemberitahuan yang terperinci perihal Hak Cipta dan penyangkalan terhadap garansi yang sepantasnya pada setiap salinan, menyimpan secara utuh semua informasiyang mengacu pada lisensi ini dan kepada ketiadaan garansi apapun, dan memberi kepada peserta lainnya sebuah salinan dari lisensi ini bersama acara. Penerima lisensi diperbolehkan menunjukkan harg untuk kegiatannya memindahkan salinan acara secara fisik. Boleh juga beliau menetapkan harga tertentu untuk menunjukkan garansi.
· Pemegang lisensi boleh memodifikasi satu atau lebih salinan program atau bab dari acara yang dia miliki, sehingga membentuk suatu karya gres yang menurut program, dan menyalin serta mendistribusikan modifikasi atau karya seperti yang sudah disebutkan diatas, dengan syarat harus menyanggupi:
· Harus menciptakan berkas-berkas yang termodifikasi membawa pemberitahuan yang terperinci bahwa beliau telah mengganti berkas-berkas diikuti dengan tanggal pergantian.
· Karya yang disebar atau diedarkan, baik semuanya atau sebagian atau dihasilkan dari satu program atau dari aneka macam bab program dilisensikan secara keseluruhan tanpa biaya terhadap seluruh partai ketiga dibawah lisensi tersebut.
· Jika acara yang dimodifikasi saat dikerjakan mampu membaca perintah-perintah secara interaktif dan mulai melakukan sesuatu dengan cara yang paling masuk akal, maka pemegang lisensi harus mencetak atau memperlihatkan suatu pengumuman tergolong pemberitahuan Hak Cipta dan tidak adanya garansi atau jikalau si pemegang lisensi menawarkan garansi maka pemakai boleh mengedarkan program tersebut menurut suatu keadaan atau patokan dan harus diberitahukan terhadap pemakai bagaimana caranya menyaksikan salinan dari lisensi tersebut.
Pengecualian untuk persyaratan ini ialah bila acara itu sendiri ialah interaktif tetapi tidak mencetak pemberitahuan mirip di atas, maka karya yang menurut program tersebut juga tidak diharuskan mencetak keterangantersebut. Persyaratan-persyaratan di atas diperuntukkan untuk karya yang dimodifikasi secara keseluruhan. Jika bab dari karya tersebut tidak berasal dari sebuah program dan mampu dinyatakan berdiri sendiri dan sebagai karya terpisah maka lisensi ini tidak berlaku untuk bagian tersebut saat diedarkan sebagai karya yang terpisah. Tetapi kalau diedarkan sebagai bab dari program maka pengedarannya harus berdasarkan lisensi. Kegiatan menyalin, mengubah, mensublisensikan yang dijalankan diluar dari ketentuan lisensi ini yaitu tidak sah dan secara otomatis akan membatalkan hak-hak penerima lisensi. Namun untuk mereka yang sudah mendapatkan salinannya maka lisensinya tidak dibatalkan selama mereka tetap memakai lisensi ini.
Untuk program-acara yang dilisensikan dengan GNU GPL tidak ada jaminan atas kualitas dan kehandalan acara tersebut alasannya dari permulaan program ini adalah bebas biaya. Penerima lisensi sendiri yang bertanggung jawab atas kerusakan khusus yang disengaja atau tidak sehingga menimbulkan program tidak bisa digunakan. Termasuk kalau kehilangan data, data menjadi tidak akurat atau kegagalan program untuk melakukan pekerjaan sama dengan program.