Jenis Izin Pemanfaatan Hutan

 

hutan

Hutan & kawasan hutan memiliki peranan selaku penyerasi & penyeimbang lingkungan global, sehingga relevansinya dgn dunia internasional menjadi sangat penting dgn tetap mengutamakan kepentingan nasional. Untuk itu hutan mesti diatur dengan-cara berkesinambungan bagi kemakmuran penduduk . Dalam melakukan pemanfaatan hutan & kawasan hutan, diperlukan izin pemanfaatan hutan.

Izin pemanfaatan hutan yaitu izin yg diterbitkan oleh pejabat yg berwenang yg terdiri dr izin usaha pemanfaatan kawasan, izin perjuangan pemanfaatan jasa lingkungan, izin perjuangan pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, & izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yg sudah diputuskan.

Disebutkan bahwa pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada seluruh daerah hutan yakni hutan konservasi (kecuali pada cagar alam, zona rimba, & zona inti dlm taman nasional), tempat hutan lindung & tempat hutan buatan.

Pada hutan bikinan, pemanfaatan hutan wajib dilengkapi dgn izin pemanfaatan hutan yg meliputi berbagai jenis yakni:

1.    Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK),

Merupakan izin usaha yg diberikan untuk mempergunakan tempat pada hutan lindung dan/atau hutan bikinan.

2.    Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)

Merupakan izin usaha yg diberikan untuk mempergunakan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.

3.    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)

Merupakan izin usaha yg diberikan untuk mempergunakan hasil hutan berbentukkayu dlm hutan alam pada hutan bikinan lewat kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan & pemasaran.

4.    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)

Merupakan izin usaha yg diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berbentukbukan kayu dlm hutan alam pada hutan buatan melalui acara pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan & penjualan.

  Permenhut tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

5.    Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)

Merupakan izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi lewat aktivitas pemanenan, pengangkutan, & penjualan untuk rentang waktu & volume tertentu.

6.    Izin Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)

Merupakan izin untuk mengambil hasil hutan berbentukbukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, flora obat-obatan, untuk rentang waktu & volume tertentu.

Selain izin yg disebutkan di atas, ada 2 jenis izin lain yakni:

1.    Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)

Merupakan izin untuk mempergunakan hasil hutan kayu & atau bukan kayu dr daerah hutan bikinan yg dikonversi, penggunaan tempat dgn status pinjam pakai, tukar menukar & dr Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

2.    Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH)

 

Sumber:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 55/Menhut-II/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yg Berasal dr Hutan Negara