Di Indonesia terdapat bermacam-macam jenis tubuh BUMS. Kesemuanya mempunyai peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Badan perjuangan ini seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan maupun komplotan.
Berdasarkan badan hukum yang diseleksi, badan perjuangan milik swasta mampu dibedakan dalam bentuk:
- Badan Usaha Perseorangan adalah suatu bentuk tubuh usaha yang cuma diresmikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggungjawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan.
- Firma yakni komplotan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan mengerjakan suatu perusahaan di bawah nama bareng dan masing-masing sekutu atau tanggung jawab yang serupa terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan langsung atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya mampu dijaminkan untuk menutup kerugian firma. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
- Persekutuan Komanditer (CV) adalah sebuah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Mengenal sekutu aktif dan pasif.
- Perseroan Terbatas (PT) yaitu sebuah persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, dimana setiap orang mampu memiliki satu atau lebih saham. Serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT mesti dengan akta notaris dan izin (kesepakatan dan menteri kehakiman), serta diumumkan dalam gosip negara (lembaran isu negara), sehingga PT berupa badan aturan.
- Koperasi.