Jelaskan Hak Imunitas dan Hak Protokoler

Hak Imunitas MPR sebagai berikut:

1. Anggota MPR tidak mampu dituntut di depan pengadilan sebab pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang MPR.

2. Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau usulan yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MPR maupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan peran dan wewenang MPR.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud, tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan memberitahukan materi yang sudah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan tentang diam-diam negara sesuai dengan peraturan perundang-permintaan.
Hak protokeler MPR yaitu setiap Anggota MPR mempunyai Hak Protokoler dalam setiap program kenegaraan dan program resmi yang mencakup Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.
  Berikan Acuan Penerapan Nilai Sila Kedua Pancasila!