Sikap berlebih-lebihan dlm semua faktor kehidupan tidak boleh oleh Allah Ta’ala & tak digemari oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Jika dlm hal ibadah sikap berlebih-lebihan saja tidak boleh, maka lebih-lebih lagi larangan berlebih-lebihan dlm hal-hal yg dibolehkan seperti makan, minum, tidur, & lain sebagainya.
Disebutkan dlm surat al-A’raf, Allah Ta’ala menyuruh makan & minum, serta melarang langkah-langkah berlebih-lebihan dgn redaksi, “Dan janganlah berlebih-lebihan.” Sebab, Allah Ta’ala tak menyukai sikap tersebut. ia Menghendaki hamba-hamba-Nya berlaku tawazun, sebanding dlm segala aspek kebaikan & yg dibolehkan.
Maka tatkala ada sekelompok sobat yg berhasrat melaksanakan puasa di sepanjang siang & begadang setiap malam untuk melaksanakan shalat malam, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangnya. Beliaulah sebaik-baik pola dlm ibadah yg tiada dijumpai sedikit pun kelemahan atau kesalahan di dalamnya.
Selanjutnya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mensyariatkan shalat malam sebanyak setengah malam, sepertiga malam, atau sebagian kecil dr malam. Diatur dgn baik, agar sesuai dgn sifat manusiawi umatnya yg memerlukan istirahat.
Terkait puasa, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mensyariatkan puasa sunnah hari Senin & Kamis, puasa Tengah Bulan Hijriyah sebanyak tiga hari, puasa Daud & puasa-puasa sunnah yang lain. Sebab, seorang hamba berkewajiban menafkahi keluarganya dgn bekerja, & pula menyanggupi hak istrinya dlm kekerabatan biologis.
Karena itu, yg terbaik yaitu bersikap tawazun. Pertengahan. Ada waktunya ibadah, istirahat, mencari nafkah, berhibur dgn yg halal & dibolehkan, & lain sebagainya.
Akan namun, amat penting menjadi catatan wacana definisi berlebih-lebihan dlm hal ini. Ialah keadaan sepadan sehingga tak ada yg dizalimi. Semuanya dilakukan dgn baik & sesuai hukum.
Artinya, kalau seseorang bisa melaksanakan shalat sunnah selama setengah malam sarat , dilanjutkan dgn puasa sunnah Daud, membaca al-Qur’an, & ibadah yang lain dgn tak menzalimi hak-hak diri berupa makan & minum dengan-cara cukup, memenuhi keperluan istri & anak-anaknya dlm hal nafkah, & lain sebagainya, maka ianya tak disebut berlebih-lebihan.
Pasalnya, larangan berlebih-lebihan ini sering dipakai dalil bagi segelintir oknum untuk bersantai dlm beribadah.
Wallahu a’lam. [Pirman/Wargamasyarakat]