Ius Soli & Ius Sanguinis – Suatu Negara yg berdaulat salah satunya mesti mempunyai unsur negara berbentukrakyat atau warga negara.
Dalam hubungan antara warganegara dgn negara, warganegara mempunyai kewajiban kepada negara, begitu pun sebaliknya.
Setiap warga negara merupakan penduduk, namun belum pasti setiap penduduk merupakan warga negara.
Penduduk suatu bangsa mencakup warga negara & orang abnormal. Setiap warga negara mempunyai korelasi yg tak terputus meski tak bertempat tinggal di dlm negeri.
Sedangkan orang ajaib cuma mempunyai kekerabatan selama ia berdomisili di wilayah negara tersebut. Semua penduduk dilindungi oleh Konstitusi (UUD 1945).
Pengertian Ius Soli & Ius Sanguinis
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk “hak untuk wilayah“) ialah hak mendapatkan kewarganegaraan yg mampu diperoleh seseorang berdasarkan tempat lahir di wilayah dr sebuah negara.
Ius soli bertentangan dgn ius sanguinis (hak untuk darah).
Beberapa negara yg menerapkan ius soli yaitu Brazil, Kanada, Argentina, & Jamaika.
Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) adalah hak kewarganegaraan yg diperoleh seseorang (individu) menurut kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.
Diantara negara yg menerapkan asas ius sanguinis yakni Belanda, Inggris, Jerman, & Filipina.
Perbedaan
Dari pengertian dr masing-masing asas diatas, mampu diambil kesimpulan bahwa perbedaan nya yakni:
Ius soli ialah asas yg menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kawasan kelahirannya. Sedangkan ius sanguinis adalah asas yg menentukan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan orang tuanya, dimanapun anak itu dilahirkan.
Masalah Yang Timbul Dari 2 Asas ini
1. Bipatride
Munculnya 2 kewarganegaraan, terjadi karena seorang Ibu berasal dr negara yg menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yg menganut asas ius soli.
Nah hal ini membuat kedua negara (negara asal & daerah kelahiran) menunjukkan status kewarganegaraan nya.
2. Apatride
Kasus dimana seorang anak tak mempunyai kewarganegaraan. Terjadi alasannya adalah seorang Ibu berasal dr negara yg menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yg menganut asas ius sanguinis.
Sehingga tak ada negara baik itu negara asal Ibunya maupun negara kelahirannya yg mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Contoh Kasus
Contoh Kasus Ius Soli
Seseorang yg lahir di Indonesia akan menjadi WNI meskipun orang tuanya dr Jerman.
Contoh Kasus Ius Sanguinis
Seseorang yg dilahirkan di Indonesia, tetapi orang tuanya warga Negara Belanda, sehingga orang tersebut tetap menjadi warga Negara Belanda. (dianut di RRC).