Itikaf merupakan sebuah bentuk amal ibadah yg sangat diusulkan untuk dilaksanakan. Namun, terdapat tata cara, syarat, & doa yg harus dipahami untuk melaksanakan itikaf baik untuk laki-laki maupun perempuan. Selain itu, itikaf dapat dikerjakan kapan saja, tak hanya pada bulan bulan mulia. Di luar bulan bulan puasa, itikaf pula dianjurkan untuk dijalankan.
Secara istilah, Itikaf ialah berkumpul di dlm masjid dgn cara yg sudah ditentukan & dilaksanakan dgn niat yg benar. Dengan kata lain, Itikaf ialah sebuah bentuk ibadah yg dijalankan dgn cara menyerahkan diri sepenuhnya pada Allah SWT, dgn cara mengisolasi diri di dlm masjid, & mengisi waktu dgn banyak sekali bentuk ibadah yg sesuai untuk dikerjakan di dalamnya.
Orang yg melakukan itikaf memiliki misi untuk menjadi mirip malaikat yg selalu patuh pada Allah, melaksanakan semua perintah-Nya, & senantiasa bertasbih siang & malam tanpa henti.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan Beserta Doa & Tata Caranya
Table of Contents
Pengertian itikaf
Dalam bahasa, perumpamaan itikaf mempunyai makna ‘al-lubtsu’, yakni berdiam diri. Menurut Al-Bujairimi dlm kitab Hasiyyah ala Syarhil Minhajnya, itikaf yaitu kepingan dr syariat yg telah dilaksanakan umat-umat terdahulu. Hal ini tampakdr fakta bahwa itikaf pula merupakan syariat dr Nabi Ibrahim, seperti yg tercantum dlm Surat Al-Baqarah ayat 125:
وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
wa ‘ahidnaa ilaa ibraahiima wa ismaa’iila an thahhira baytiya lilttaa’ifiina wal-‘aakifiina warrukkai assujuudi.
Artinya: Kami sudah memerintahkan pada Ibrahim & Ismail untuk membersihkan rumah-Ku bagi orang-orang yg thawaf, itikaf, rukuk, & sujud.
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa anjuran untuk melakukan itikaf sudah ada semenjak zaman Nabi Ibrahim & terus dipraktikkan hingga masa umat Nabi Muhammad SAW. Secara syariat, itikaf didefinisikan selaku berdiam diri & tinggal di dlm masjid dgn metode khusus yg dilandasi oleh niat yg besar lengan berkuasa. Perlu dikenang bahwa jika seseorang berdiam diri di dlm masjid tanpa dibarengi niat, maka itu tak dapat dikategorikan sebagai ibadah itikaf.
Baca juga: Niat & Doa Sholat Witir Beserta Artinya
Tata Cara Sholat Itikaf
Sholat I’tikaf pada malam Lailatul Qadar memiliki tata cara khusus selaku sholat sunah yg dijalankan pada waktu tertentu. Secara lazim, sholat I’tikaf terdiri dr dua rakaat yg diakhiri dgn salam.
Berikut ini yakni sistem pelaksanaan sholat I’tikaf:
- Membaca niat.
- Takbiratul ihram.
- Membaca Surat Al-Fatihah pada rakaat pertama, kemudian dilanjutkan dgn membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 7 kali.
- Rukuk.
- I’tidal.
- Sujud.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kembali.
- Bangun untuk rakaat kedua & membaca surat yg sama seperti rakaat pertama. Diawali dgn Surat Al-Fatihah & dilanjutkan dgn Surat Al-Ikhlas sebanyak 7 kali.
- Rukuk.
- I’tidal.
- Sujud.
- Duduk di antara dua sujud.
- Sujud kembali.
- Tahiyat & salam.
Setelah salam, disarankan untuk membaca istighfar sebanyak 70 kali, yaitu “Astaghfirullāha wa atūbu ilayhi,” yg artinya “Aku memohon ampunan Allah & gue bertobat terhadap-Nya.”
Selain sholat I’tikaf, ada banyak sekali amalan lain yg bisa dilakukan di malam Lailatul Qadar, mirip mengunjungi masjid, merefleksi diri, & banyak membaca dzikir & berdoa untuk memohon ampunan & rahmat dr Allah. Jika dijalankan dengan-cara kontinu & sesuai dgn izin Allah, kita bisa menerima ampunan dosa & keistimewaan dr malam Lailatul Qadar yg sarat dgn kemuliaan.
Baca juga: Surat Ayat Kursi: Arab, Latin, Terjemahan, & Keutamaan
Hukum Itikaf
Secara prinsip, pelaksanaan ibadah itikaf ialah sunnah & mampu dilakukan kapan saja, termasuk pada waktu-waktu di mana shalat tak diizinkan. Namun, ibadah ini mampu menjadi wajib jikalau ditetapkan sebagai nazar atau sumpah, & menjadi haram jikalau dikerjakan oleh seorang istri tanpa izin dr suaminya. Selain itu, bila dilaksanakan oleh perempuan yg bisa menjadikan fitnah, maka ibadah tersebut menjadi makruh. Menurut hadis Nabi, ibadah itikaf lebih afdhal kalau dijalankan pada akhir bulan Ramadhan.
عن أبي بن كعب وعائشة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشرالأواخر من رمضان حتى توفاه الله (رواه الشيخان)
An Abi bin Ka’ab wa ‘Aisyah, radiyallahu ‘anhumaa, anna rasulullahi sallallahu ‘alaihi wa sallam kaana ya’takifu al-‘ashral-awakhir min ramadhan hatta tawaffahu Allahu.
Artinya: “Barangsiapa yg beritikaf bersamaku, maka hendaklah beritikaf pada sepuluh malam terakhir (di bulan Ramadhan)
Selain itu, pula disebutkan bahwa orang yg melaksanakan itikaf di sepuluh malam terakhir seperti sedang melakukan itikaf bareng dgn Nabi Muhammad SAW.
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
Mani a’takafa ma’iy fal-ya’takif al-‘ashral-a’wakhir
Baca juga: Stratifikasi Sosial: Pengertian, Fungsi, Sifat, & Dampak
Macam Itikaf
Sebelum beritikaf, salah satu bimbingan yg perlu dimengerti yakni pembagiannya. Ada tiga jenis pembagian itikaf:
Itikaf Mutlak
Itikaf ini tak terikat waktu & tak mempunyai batasan minimal. Namun, kalau seseorang melaksanakan hal-hal yg membatalkan itikaf, maka itikafnya batal. Niat itikaf yaitu selaku berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berencana beritikaf di masjid ini alasannya Allah.”
Itikaf Terikat Waktu Tanpa Terus-Menerus
Itikaf ini mempunyai batas-batas waktu tertentu, misalnya satu hari satu malam atau satu bulan. Niat itikaf adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berencana beritikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan alasannya Allah.”
Itikaf Terikat Waktu Satu Bulan & Terus-Menerus
Itikaf ini memiliki batasan waktu satu bulan & mesti dijalankan dengan-cara terus menerus sesuai niat awal. Niat yaitu selaku berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا
Artinya: “Aku berniat beritikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut sebab Allah.”
Baca juga: Puasa Bulan Rajab: Dalil, Keutamaan & Amalannya
Hal Yang membatalkan
Setelah berkomitmen untuk mengikuti bimbingan itikaf di atas, mesti dihindari segala hal yg dapat membatalkannya. Dalam kitab Nihayah al-Zain fi Irsyad al-Mubtadiiin karya Syekh Muhammad ibn Umar Nawawi al-Bantani, pada bagian al-itikaf diterangkan bahwa terdapat sembilan hal yg mampu membatalkan itikaf:
- Berhubungan suami-istri.
- Mengeluarkan sperma.
- Mabuk dgn sengaja.
- Murtad atau keluar dr Islam.
- Haid, seorang wanita hanya sah itikaf pada masa suci mirip lazimnya , sehingga wanita yg sedang itikaf & datang-tiba haid akan membatalkan itikafnya.
- Nifas.
- Keluar masjid tanpa alasan yg terang.
- Keluar untuk memenuhi keharusan yg bisa ditangguhkan .
- Keluar dgn beberapa argumentasi, padahal karena keinginannya sendiri.
Jika seseorang yg sedang beritikaf melaksanakan hal-hal tersebut, maka itikafnya menjadi batal. Begitu pula dgn kelancaran itikaf yg terikat waktu berturut-turut. Sehingga mesti dimulai kembali dr permulaan. Namun, kalau hanya melakukan sembilan hal tersebut, maka tetap sah & dapat diakhiri. Jika ingin melanjutkan itikaf lagi, mesti dilakukan niat dr permulaan.