Isyarat Etik Profesi Konselor Indonesia (Abkin)

Salam konselor.
Setiap profesi mempunyai kode etik yang dipakai untuk melindungi dan mengarahkan para konselor dalam melaksankan praktiknya. Begitu juga dengan profeesi konselor atau guru panduan dan konseling, mempunyai isyarat etik profesi konselor indonesia. Kode etik ini dirancang oleh banyak sekali pihak berkompeten yang di naungi oleh ABKIN yaitu Asosiasi Bimbingan dan konseling di negara Indonesia. 
Berikut ini adalah instruksi etik profesi konselor indonesia (ABKIN)

Asosiasi bimbingan dan konseling indonesia (ABKIN) yakni organisasi profesi yang beranggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi akademik S1 dari acara studi bimbingan dan konseling serta program pendidikan konselor (PPK). kualifikasi yang dimiliki konselor adalah kemampuan dalam menunjukkan layanan tutorial dan onseling dalam ranah layanan pengembangan eksklusif, sosial, belajar dan karir (PSBK) bagi seluruh konseli.


Seorang konselor profesional memberikan layanan berbentukpendampingan pengkoordinasian, mengkolaborasikan, dan menawarkan layanan konsultasi yang dapat diciptakan kesempatan yang setara dalam meraih kesembapatan dan koseuksesan bagi konseli dengan memperhatikan prinsip-prinsip pokok profesionalitas:
  1. setiap individu memiliki hak untuk dihargai, diperlakukan dengan hormat dan menerima kesempatan untuk mendapatkan layanan panduan dan konseling. 
  2. setiap indvidu berhak memperolah berita yang mendukung kebutuhannya utnuk pengembangan dirinya.
  3. Setiap individu memiliki hak untuk mengerti arti penting dari pilihan hidup dan bagaimana pilihan tersebut akan mensugesti kala depannya.
  4. setiap individu mempunyai hak untuk dijaga kerahasian pribadinya sesuai dengan aturan hukum, kenijakan dan tolok ukur budbahasa laynan.
Tujuan dari kode etik profesi konselor indonesia adalah:
  1. melindungi konselor menjadi anggota asosiasi dan konseli sebagai akseptor layanan.
  2. mendukung misi ABKIN.
  3. isyarat etik merupaka prinsip yang menunjukkan tutorial sikap yang etis bagi konselor dalam menunjukkan layanannya.
  4. instruksi etik membantuk konselor dalam membangun kegiatan layanan yang profesional.
  5. Kode etik menjadi landasan dalam menghadapi dan menyelesaikan keluhan serta persoalan anggota asosiasi.
  Efek Iklim Sosial Tehadap Sosialisasi Anak
Etika profesi panduan dan konseling adalah kaidah-kaidah perilaku yang menjadi rujukan bagi konselor atau guru BK dalam melakukan peran dan tanggung jawabnya dalam menunjukkan layanan panduan dan konseling terhadap para konseli. kaidah itu ialah:
  • setiap orang mempunyai hak untuk menerima penghargaan sebagai mansia dan mendapat layanan konseling tanpa meilihat suku, bangsa, agama dan budaya.
  • setiap orang memiliki hak untuk berbagi dan mengarahkan diri.
  • setiap orang mempunyai hak untuk menentukan dan bertangung jawab tehadap keputusan yang diambilnya.
  • setiap konselor membantu pertumbuhan konseli
  • korelasi konselor dan konseli selaku korelasi yang membantu yang didasarkan pada arahan etik.
Kode etik panduan dan konseling adalah landasan moral dan pemikiran tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamalkan dan diamankan oleh setiap anggota profesi bimbingan dan konseling indonesia. Kode etik profesi konselor indonesia wajib dipatuhi dan diamalkan oleh pengurus dan anggota organisasi.
Dasar kode etik profesi tutorial dan konseling
  1. Pancasila dan UUD 1945.
  2. UU No 2o tahun 2003 ihwal sisdiknas.
  3. PP Republik indonesia No 19 tahun 2005 ihwal kriteria nasional pendidikan.
  4. PP Republik Indonesia No 27 tahun 2008 tentang kriteria kualifikasi akademk dan kompetensi konselor.
  5. PP Republik Indonesia No 74 tahun 2008 wacana guru.
Pelanggaran terhadap instruksi etik

Setiap anggota ABKIN wajib mematuhi dan melakukan aba-aba etik profesi konselor. Pelanggaran kepada arahan etik akan menerima sangki yang mekanismenya menjadi tanggung jawab Dewan pertimbangan arahan etik ABKIN sebagaimana di atur dalam anggran rumah tangga ABKIN, pada Bab X pasal 26 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

  1. pada organisasi tingkat nasional dan tingkat propinsi dibentuk dewan pertimbangan arahan etik bimbingan dan konseling indonesia.
  2. dewan pertimbangan instruksi etik panduan dan konseling indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memiliki fungsi pokok:
  • menegakkan penghayatan dan pengalaman aba-aba etik panduan dan konseling indonesia.
  • memberikan pertimbangan kepada pengelola besar atau pengelola ABKIN daerah atau adanya tindakan melanggar instruksi etik bimbigan dan konseling oleh anggota sesudah mengadakan penyeledikan yang saksama dan bertanggung jawab.
  • bertindak selaku saksi di pengadilan dalam kasus berkaitan dengan profesi panduan dan konseling.
Bentuk Pelanggaran

bentuk pelanggaran didasarkan pada terhadap siapa dia melanggar. 

  1. kepada konseli
  • menyebarkan atau membuka belakang layar konseli kepada orang lain.
  • melaksanakan tindakan mesum terhadap konseli.
  • melaksanakan kekerasan baik fisik ataupun psikis kepada konseli.
  • kesalahan dalam melakukan praktik profesional.
  1. kepada organisasi profesi
  • tidak mengikuti kebijakan dan hukum yang teah ditetapkan oleh organisasi profesi.
  • mencemarkan nama baik profesi.
  1. kepada sahabat sejawat dan profesi lain yang terkait
  Jenis-Jenis Konsep Diri
  • melaksanakan tindakan yang menjadikan pertentangan mirip mencibir.
  • melakukan referal terhadap pihak yang tidak memiliki kemampuan sesuai dengan duduk perkara konseli.


Sanksi Pelanggaran

Konselor wajib mematuhi segala jenis aba-aba etik bimbingan dan konseling. apabla terjadi pelanggaran terhadao aba-aba etik profesi bimbingan dan konseling maka kepadanya akan diberikan sanki adalah:

  1. teguran secara verbal dan tertulis
  2. memperlihatkan perayaan keras secara tertulis.
  3. pencabutan keanggotaan ABKIN.
  4. pencabutan lisensi.
  5. jika terkait dengan urusan aturan atau kriminal maka akan diserahkan kepada pihak berwrnang.
Selanjutnya bagaimana penerapan sanksi itu. Apabila terjadi pelanggaran maka prosedur penerapan sanksi yang dikerjakan yakni selaku berikut:

  1. mendapat pengaduan dan berita dari konseli dan atau penduduk .
  2. pengaduan disampaiakan terhadap dewan aba-aba etik di tingkat daerah.
  3. apabila pelanggaran yang diakukan masih relatif ringa maka solusi dilaksanakan oleh dewan instruksi etik tingkat tempat.
  4. pemanggilan konselor yang bersangkutan.
  5. kalau sehabis verifikasi yang dilaksanakan oleh dewan arahan etik kawasan terbukti kebenarannya, maka diterapkan hukuman sesuai dengan masalahnya.