Seorang istri tatkala ia diajak suaminya kemudian menolak tanpa alasan yg syar’i, maka ia akan dilaknat hingga pagi. Sebagai hadits berikut ini:
Daftar Isi
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang lelaki mengajak istrinya ke ranjang lantas istri tersebut enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Al Bukhari & Muslim)
Menjawab pertanyaan kenapa tak ada hadits yg menyebutkan bagaimana konsekuensi suami yg menolak usul istrinya, perlu diketahui bahwa dlm hadits ini terkandung dua konteks.
Pertama, bahwa seorang istri wajib taat pada suaminya selama perintah tersebut tak bertentangan dgn Islam. Termasuk jika suami mengajak istrinya, bahu-membahu istri mesti mentaatinya. Kecuali bila istri sakit atau kecapekan, maka suami mesti mengerti kondisi istrinya. Dan dlm kondisi tak mampu memenuhi undangan suaminya alasannya argumentasi syar’i tersebut, sang istri tak terkena laknat.
Kaprikornus yg terkena laknat yaitu dgn sengaja & tanpa argumentasi yg benar menolak undangan suaminya yg semestinya ia taati.
Kedua, dlm hadits ini & hadits yang lain terkandung isyarat bahwa kehendak laki-laki & wanita sifatnya berlawanan. Laki-laki hasratnya mudah terpesona & lazimnya sukar ‘menahan diri’. Sedangkan kemunculan keinginan perempuan tak semudah laki-laki.
Karenanya tatkala lelaki merasakan hal itu, Rasulullah menganjurkannya secepatnya menemui istri & mengajaknya.
إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ فَوَقَعَتْ فِى قَلْبِهِ فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Jika salah seorang di antara kalian kepincut dgn seorang wanita hingga perempuan itu masuk ke dlm hatinya, hendaklah ia pulang pada istrinya & bergaullah dengannya. Karena hal itu akan membentengi apa yg ada dlm jiwanya” (HR. Muslim)
Yang menjadi persoalan, bagaimana kalau istrinya tak mau tanpa argumentasi yg benar? Hadits tersebut menerima legitimasinya.
Lalu bagaimana bila suami yg menolak istri, kenapa tak ada hadits mirip itu? Apakah ia tak dilaknat, apakah ia tak berdosa?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang kewajiban suami:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ
“Engkau memberinya makan sebagaimana kau-sekalian makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana kau-sekalian berpakaian…” (HR. Abu Daud; shahih)
Dengan berpedoman pada hadits tersebut, mampu diqiyashkan bahwa suami wajib memenuhi cita-cita istri sebagaimana ia pula mau keinginannya dipenuhi. Makara jikalau istri berdosa saat menolak undangan suami alasannya adalah aspek ia tak taat & tak memenuhi kewajibannya, suami yg tak menyanggupi impian istri tanpa argumentasi pula berdosa alasannya adalah tak menyanggupi kewajibannya untuk memberikan nafkah biologis.
Wallahu a’lam bish shawab. [Ibnu K/wargamasyarakat]