Foto ini memang tak bekerjasama eksklusif dengan postingan ini, namun setidaknya memperoleh kemiripan dalam hal peristiwanya. Foto ini merupakan pelaku kriminal yang ditangkap di daerah Gombong, Kebumen pada Agustus 1948.
Dalam suatu penelitiannya, M. Ali Humaedi, peneliti LIPI, mendefinisikan istilah Garong selaku Gabungan Romusha Ngamuk, sebuah definisi yang diperoleh lewat wawancara dengan saksi dan pelaku bernama Syuhada dari desa Kali Bening, Banjarnegara Jawa Tengah pada tahun 2005 silam.
Dan pada kala itu dianggap sebagai kala yang angker dan keji, dan ini akibat dari penjajahan Jepang, pemerintahan recomba dan upaya Belanda untuk kembali menduduki Indonesia.
Istilah garong memang terkenal di Banjarnegara, Wonosobo, Pekalongan dan Banyumas, dan umumnyadi identikan dengan aktivitas kriminal, seperti perampokan, perampasan dengan kekerasan, pencurian dst.
Garong, pada awalnya melaksanakan serangkaian agresi perampasan dengan kekerasan, bahkan umumnya berujung pada pembunuhan. Namun dianggap sah alasannya target mereka jelas, orang-orang kaya dan masyarakatketurunan Cina yang pro Belanda atau siapapun yang dianggap dzalim kepada rakyat.
Para perlaku kriminal, utamanya kalangan Orang Jobong, atas tindakan mereka terkadang merugikan perjuangan dan citra TNI dimata serdadu Belanda. Sehingga golongan ini menjadi sasaran perburuan TNI dari seksi Gembong Singo Yudho pimpinan Letda Makhlani dan laskar Hizbullah. Foto : gahetna.nl Sumber : digilib.uin-suka.ac.id