Sultan Hasanuddin tidak berhasil mematahkan ambisi VOC untuk menguasai Makassar. Akhirnya, pada 1667 Sultan Hasanuddin dipaksa menandatangani Perjanjian Bongaya. Isi perjanjian Bongaya selaku berikut:
- VOC memperoleh hak monopoli perdagangan rempah-rempah di Makassar.
- VOC boleh mendirikan benteng pertahanan di Makassar.
- Wilayah kekuasaan Kerajaan Gowa – Tallo di luar Makassar menjadi milik VOC.
- Aru Palaka diakui sebagai Raja Bone.
- Gowa – Tallo mesti membayar seluruh biaya perang.