Isi Kaidah Aturan

“ISI KAIDAH HUKUM”
1. Kaidah aturan yang berisi Perintah (Gebod) , sehingga mesti ditaati.
acuan : perintah bagi kedua orang tua semoga memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya (Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
2. Kaidah aturan yang berisi Larangan (Verbod) , kaidah ini menampung larangan untuk melaksanakan sesuatu dengan bahaya sanksi bila melanggar (misalnya larangan melaksanakan Pencurian Pasal 362 KUH Pidana).
3. Kaidah aturan yang berisi mengizinkan (mogen), kaidah aturan ini memuat hal-hal yang boleh dilaksanakan, namun  boleh tidak.
teladan : ketentuan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 1974 calon suami-istri boleh melakukan perjanjian.
Sumber : 
Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr. H. Zainal Asikin,SH.,MH. halaman: 31.
  Pengertian Kegunaan Bahasa Hukum